
LombokPost - TAK lama setelah Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin bulan lalu (15/6) menyampaikan kemungkinan penerapan electronic voting (e-voting) untuk pemilih di luar negeri pada Pemilu 2029, Indonesia dan India menyepakati kerja sama yang salah satunya di bidang teknologi Pemilu.
Kesepakatan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan PM India, Narendra Modi itu seakan melapangkan rencana KPU, sebab India merupakan salah satu negara yang Pemilunya menerapkan e-voting. Melalui e-voting KPU hendak mereduksi pelbagai residu yang berulang dalam pelaksanaan pemungutan suara di luar negeri beberapa Pemilu terakhir, khususnya pada metode pos dan kotak suara keliling (KSK).
Jika disetujui regulasi diterapkan pada Pemilu mendatang, penerapan e-voting untuk pemilih luar negeri bisa menjadi titik awal untuk diterapkan di dalam negeri. Bisa saja pada suatu masa mendatang, selain dengan India, Indonesia secara penuh bergabung bersama beberapa negara yang sudah menerapkan e-voting, seperti Estonia, Prancis, dan Brasil.
Baca Juga: Konsolidasi Demokrasi, Bawaslu NTB Sebut Hanura Paling Siap Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
Negara-negara tersebut menerapkan e-voting cukup lama. Brasil sudah menerapkan pemilihan melalui elektronik sejak tahun 2000. Bahkan, Estonia melangkah lebih depan, mereka diklaim memelopori pemungutan, yang tidak hanya e-voting, tapi sudah berbasis internet (i-voting) sejak tahun 2005.
Menerapkan pemilihan berbasis elektronik memang memberikan banyak keunggulan dibandingkan dengan sistem manual. Keunggulan utamanya adalah efisiensi dan efektivitas, baik dari aspek anggaran, tenaga penyelenggara, maupun waktu pelaksanaan.
Penggunaan e-voting dapat memangkas waktu dibandingkan dengan pemilihan secara manual yang memakan waktu lebih banyak saat pemungutan dan penghitungan suara. Selain itu, e-voting tidak membutuhkan logistik dan penyelenggara yang lebih banyak, sehingga biaya lebih sedikit.
Saat ini penerapan e-voting untuk pemilih luar negeri memang lebih memungkinkan untuk diterapkan dibandingkan di dalam negeri. Problem literasi dan infrastuktur digital yang menjadi salah satu tantangan utama di dalam negeri dalam menerapkan electronic voting setidaknya sudah dapat diatasi jika diterapkan untuk pemilih di luar negeri.
Sekalipun ini belum menjamin sepenuhnya, karena pemilih luar negeri kita 80-85 persen adalah buruh migran yang mayoritas tidak berpendidikan tinggi. Meski begitu, tetap kendala multimetode pemungutan suara yang menjadi kerumitan dan masalah yang berulang dapat disimplifikasi dan diseragamkan melalui satu metode pemungutan dan penghitungan, yakni e-voting.
Penerapan e-voting di dalam Pemilu memang tidak semua meninggalkan cerita indah. Beberapa negara Eropa seperti Jerman dan Belanda, bahkan meninggalkan sistem e-voting yang sebelumnya mereka terapkan. Mereka justru kembali beralih ke sistem manual menggunakan kertas. Jerman sepenuhnya meninggal e-voting melalui putusan Mahkamah Konstitusinya (Bundesverfassungsgericht) pada tahun 2009. Sementara Belanda menghentikan e-voting pada tahun 2008, sekalipun sebelumnya dianggap sebagai pelopor e-voting di Eropa.
Belajar dari hambatan penerapan e-voting yang pernah diterapkan di Jerman dan Belanda, setidaknya ada beberapa, yang menurut penulis, menjadi tantangan e-voting yang perlu diperhatikan kita sebelum menerapkannya pada masa mendatang.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




