Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Rumah Sakit Yang tidak Memiliki Dewan Pengawas, Dapat Sanksi?

Redaksi Lombok Post • Rabu, 13 September 2023 | 18:10 WIB

dr. H. Emirald Isfihan, MARS., MH.Kes., CMC., FISQua.
dr. H. Emirald Isfihan, MARS., MH.Kes., CMC., FISQua.
Oleh: H. Emirald Isfihan, MARS.,MH.Kes.,CMC.,FISQua.

(Mediator Conciliator Bersertifikat, Praktisi Hukum Kesehatan)

 

DARI hasil observasi terhadap rumah sakit yang ada di Provinsi NTB sampai dengan tahun 2023 menunjukkan bahwa beberapa rumah sakit tidak memiliki dewan pengawas. Dan ada pula yang memiliki dewan pengawas, namun tidak sesuai dengan unsur-unsur yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Lantas bagaimanakah aspek hukum terhadap rumah sakit tersebut? Berikut kita ulas.

 

Dasar Hukum Pembentukan Dewan Pengawas Rumah Sakit

 

Dalam Pasal 56 (1) UU Rumah Sakit, pemilik rumah sakit dapat membentuk dewan pengawas rumah sakit. Lebih jelasnya pembentukan dewan pengawas rumah sakit dapat dilihat dan sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 10 Tahun 2014 Pasal 12.

Dewan Pengawas Rumah Sakit merupakan suatu unit nonstruktural yang bersifat independen dan bertanggung jawab kepada pemilik rumah sakit.

Pengawasan yang dilakukan adalah suatu upaya yang sistematik untuk menetapkan kinerja standar pada perencanaan untuk merancang sistem umpan balik informasi, untuk membandingkan kinerja aktual dengan standar yang telah ditentukan, untuk menetapkan apakah telah terjadi suatu penyimpangan tersebut, serta untuk mengambil tindakan perbaikan yang diperlukan untuk menjamin bahwa semua sumber daya pemerintahan telah digunakan se-efektif, dan se-efisien mungkin guna mencapai tujuan pemerintahan.

Dewan Pengawas Rumah Sakit melakukan pembinaan dan pengawasan rumah sakit secara internal yang bersifat non-teknis yang melibatkan unsur masyarakat. Peran Dewan Pengawas Rumah Sakit tidak bisa hanya dianggap sebagai persyaratan formalitas , keberadaan Dewan Pengawas ini sangatlah strategis mengingat tugas dan fungsinya berdasarkan Permenkes No. 10 Tahun 2014 Pasal 4 (1) bahwa Dewan Pengawas bertugas: (a) menentukan arah kebijakan Rumah Sakit; (b) menyetujui dan mengawasi pelaksanaan rencana strategis; (c) menilai dan menyetujui pelaksanaan rencana anggaran; (d) mengawasi pelaksanaan kendali mutu dan kendali biaya; (e) mengawasi dan menjaga hak dan kewajiban pasien; (f) mengawasi dan menjaga hak dan kewajiban Rumah Sakit; dan (g) mengawasi kepatuhan penerapan etika Rumah Sakit, etika profesi, dan peraturan perundang-undangan;

 

Sementara bagi rumah sakit yang menerapkan pola keuangan Badan Layaan Umum Daerah (BLUD) keberadaan Dewan Pengawas tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 79 Tahun 2018, dan beberapa Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu).

Singkatnya, terdapat beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Dewan Pengawas Rumah Sakit, yaitu Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang  Rumah Sakit, Peraturan Menteri Kesehatan No. 10 Tahun 2014 tentang Dewan Pengawas dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Peraturan Menteri Keuangan Nomor 09/PMK.02/2006 tentang Pembentukan Dewan Pengawas Pada Badan Layanan Umum, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum.

 

Akibat Hukum Terhadap Rumah Sakit yang Tidak Memiliki Dewan Pengawas Menurut Peraturan Perundang-undangan

 

Keberadaan Dewan Pengawas rumah sakit mengacu pada peraturan perundang-undangan sebagai dasar hukum pembentukannya. Sesuai dengan Pasal 56 ayat (1) UU Rumah Sakit yang menyatakan bahwa ‘’Pemilik Rumah Sakit dapat membentuk Dewan Pengawas Rumah Sakit’’, maka hal ini menimbulkan interpretasi bahwa pembentukan Dewan Pengawas adalah sebuah hak atau pilihan bagi pemilik rumah sakit, bukan menjadi sebuah kewajiban atau keharusan rumah sakit.

Demikian pula dengan ketentuan yang tertuang dalam Permendagri No.79 Tahun 2018, Permenkeu No.09 Tahun 2006 dan Permenkeu No.129 Tahun 2020, pembentukan Dewan Pengawas dikatakan ‘’dapat dibentuk’’ jika memenuhi kriteria yang dipersyaratkan.

Dalam Permenkes No. 10 Tahun 2014 tidak terdapat kejelasan pasal yang mewajibkan atau mengharuskan rumah sakit untuk membentuk Dewan Pengawas. Hal ini menimbulkan ketidakjelasan bagi rumah sakit apakah harus membentuk Dewan Pengawas atau tidak sehingga terjadi kekaburan norma.

Di sisi lain, penegakan terhadap Permenkes No. 10 Tahun 2014 ini belum sepenuhnya ditaati sesuai dengan Ketentuan Peralihan pada Pasal 16 yang mengharuskan pembentukan Dewan Pengawas mulai berlaku sejak satu tahun setelah diundangkan yaitu mulai 14 Februari 2015.

Selanjutnya dalam Bab IV Permenkes 10 tahun 2014 berisi mengenai Pembentukan, Pemberhentian dan Penggantian yang mengatur bahwa “Dewan Pengawas pada Rumah Sakit yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dibentuk dengan Keputusan Menteri/Kepala Lembaga atas persetujuan Menteri Keuangan” (Pasal 12 ayat (1).

Hal ini mengindikasikan bahwa pembentukan Dewan Pengawas pada rumah sakit yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum harus sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang Pembentukan Dewan Pengawas yang dalam hal ini diatur dalam Permendagri No.79 Tahun 2018, Permenkeu No.129 Tahun 2020 dan Permenkeu No.09 Tahun 2006, sehingga diinterpretasikan peraturan ini merupakan lex specialis derogat legi generalis dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Dewan Pengawas Rumah Sakit.

Pasal 2 ayat (1) Permenkeu No.09 Tahun 2006 Tentang Pembentukan Dewan Pengawas Pada Badan Layanan Umum, mengadung frasa “dapat dibentuk”, hal ini mengandung makna bahwa pembentukan Dewan Pengawas tidak mutlak harus dilakukan seluruh BLU (Rumah Sakit BLU).

Selanjutnya dalam Pasal 2 ayat (2) diatur lebih rinci bahwa pembentukan Dewan Pengawas hanya dapat dilakukan pada BLU (Rumah Sakit BLU) yang memiliki nilai omzet tahunan Rp 15 miliar dan/atau nilai asset menurut neraca, minimum sebesar Rp 75 miliar. Jadi, bagi Rumah Sakit BLU yang memiliki nilai omzet tahunan kurang dari Rp 15 miliar dan asetnya kurang dari Rp 75 miliar tidak harus memiliki Dewan Pengawas.

Dengan demikian, pembentukan Dewan Pengawas Rumah Sakit sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan memiliki dua interpretasi yaitu: (1) Menurut UU Rumah Sakit, Permendagri No. 79 Tahun 2018, Permenkeu No. 129 Tahun 2020 dan Permenkeu No. 9 Tahun 2006: ‘’dapat dibentuk’’. Menurut UU Rumah Sakit bahwa pembentukan Dewan Pengawas adalah sebuah hak atau pilihan bagi pemilik rumah sakit, bukan menjadi sebuah kewajiban atau keharusan rumah sakit.

Sementara dalam Permendagri No. 79 Tahun 2018, Permenkeu No. 129 Tahun 2020 dan Permenkeu No. 09 Tahun 2006 Dewan Pengawas dapat dibentuk jika memenuhi kriteria yang tercantum dalam peraturan tersebut dan hanya mengikat bagi rumah sakit daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.

(2) Menurut Permenkes No. 10 Tahun 2014: tidak terdapat kejelasan. Tidak terdapat pasal yang mewajibkan atau mengharuskan rumah sakit untuk membentuk Dewan Pengawas. Hal ini menimbulkan ketidakjelasan bagi rumah sakit apakah harus membentuk Dewan Pengawas atau tidak sehingga terjadi kekaburan norma.

Sebagaimana diketahui bahwa akibat hukum adalah akibat yang diberikan oleh hukum terhadap suatu peristiwa atau perbuatan hukum dari suatu subjek hukum, diawali dengan adanya hubungan hukum, peristiwa hukum, dan objek hukum. Hubungan hukum dalam hukum tatanegara  lebih kepada kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dalam suatu negara yang karena kegiatan dan dibatasi oleh perundang-undangan yang apabila dilanggar maka dikenakan sanksi.

Sementara peristiwa hukum didahului oleh perbuatan hukum yang dalam ketatanegaraan akan ada sanksi hukum administrasi jika tidak mematuhi norma-norma hukum tata usaha negara. Dalam hukum tata negara, warga negara terikat untuk melakukan atau memenuhi sesuatu, jika lalai dan tidak melaksanakannya, maka hukum tatanegara dapat menjatuhkan sanksi tanpa perantara pengadilan.

Dalam hal pembentukan Dewan Pengawas ini ketentuan perundang-undangan yang mengaturnya tidak mewajibkan bagi rumah sakit untuk membentuk Dewan Pengawas. Dengan demikian bagi rumah sakit yang tidak memiliki Dewan Pengawas berarti tidak melakukan perbuatan hukum sehingga tidak ada sanksi secara administrasi maupun sanksi lainnya. (*)

Editor : Redaksi Lombok Post
#RSUD Mataram #Kesehatan #H Emirald Isfihan