Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perda BPP NTB Ditarget Rampung 3 Bulan, Polemik Sumbangan SMA/SMK Segera Berakhir

A
Penulis: Ali Rojai❯
KCD Mataram-Lombok Barat (Malomba) Dispora NTB Mujahidin
KCD Mataram-Lombok Barat (Malomba) Dispora NTB Mujahidin

LombokPost - Polemik pendanaan sekolah di NTB dipastikan segera menemukan jalan keluar. Pemerintah kini serius menggodok Perda BPP (Biaya Penyelenggaraan Pendidikan) SMA/SMK/SLB sebagai payung hukum yang mengatur sumbangan sekolah dari masyarakat dan orang tua wali.


Advertisement

Penyusunan Perda BPP ditargetkan rampung cepat. Bahkan, dalam tiga bulan ke depan, Perda BPP diharapkan sudah bisa diterapkan di SMA/SMK/SLB di NTB.

Kepala Cabang Dinas (KCD) Mataram-Lombok Barat (Malomba) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dispora) NTB Mujahidin menegaskan, keberadaan Perda BPP menjadi kebutuhan mendesak. Sebab, selama ini sekolah berada dalam posisi serba khawatir saat mengelola sumbangan pendidikan.

“Keberadaan payung hukum ini sangat krusial agar tidak ada lagi bahasa sumbang atau kekhawatiran terkait pengelolaan sumbangan pendidikan di lingkungan sekolah,” kata Mujahidin, Rabu (11/2).

Advertisement

Menurutnya, ketidakjelasan aturan selama ini berdampak langsung pada berbagai agenda sekolah. Banyak program, baik kokurikuler maupun ekstrakurikuler, tertunda bahkan terkesan “lesu” karena sekolah ragu menarik dan mengelola dana.

Dengan hadirnya Perda BPP, sekolah tidak lagi bingung dengan mekanisme penarikan dana. Aturan ini nantinya akan diperkuat melalui turunan berupa Juklak dan Juknis sehingga prosedur sumbangan sekolah lebih terukur, transparan, dan aman.

Mujahidin menyebut, minimnya dukungan dana tidak hanya dirasakan di sekolah. Dampaknya juga terasa hingga kegiatan pendidikan di tingkat kabupaten/kota yang ikut melemah.

Advertisement

Karena itu, percepatan penyusunan Perda BPP dianggap penting agar sekolah kembali semarak. Prosesnya dikebut melalui rangkaian pertemuan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) bersama para stakeholder untuk memantapkan draf aturan.

Jika Perda BPP berjalan sesuai target, sekolah di NTB diharapkan dapat kembali menghidupkan program-program pendidikan yang sempat mati suri. Selain itu, payung hukum ini juga akan memperkuat transparansi dan keamanan dalam pengelolaan sumbangan pendidikan.

“Perda BPP bukan hanya menjawab polemik sumbangan sekolah, tetapi juga menjadi strategi untuk mendorong kualitas pendidikan di daerah. Dengan aturan yang jelas, sekolah memiliki dasar legalitas kuat,” pungka Mujahidin.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Lombok PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Perda BPP SMA/SMK Negeri NTB Mulai Berlaku Juli, Jadi Solusi Keterbatasan Dana BOS

Perda BPP SMA/SMK Negeri NTB Mulai Berlaku Juli, Jadi Solusi Keterbatasan Dana BOS

Perda BPP mulai diterapkan Juli. Regulasi ini menjadi payung hukum pendanaan pendidikan untuk mendukung program sekolah.

Ketua Bapemperda Ali Usman Ahim Dorong Moratorium Sumbangan Sekolah Dievaluasi

Ketua Bapemperda Ali Usman Ahim Dorong Moratorium Sumbangan Sekolah Dievaluasi

Moratorium penarikan sumbangan pendidikan di tingkat SMA/SMK sederajat di NTB mendapat sorotan DPRD NTB.

Rakerwil IKA PMII NTB Soroti IPR hingga Pungutan Biaya Pendidikan SMA/SMK Negeri 

Rakerwil IKA PMII NTB Soroti IPR hingga Pungutan Biaya Pendidikan SMA/SMK Negeri 

Pengurus Wilayah IKA PMII NTB menyoroti pengelolaan izin pertambangan rakyat (IPR), pengentasan kemiskinan, dan biaya perpendidikan SMA/SMK.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer