Kepala PBP2MIP, Benny Rhamdani mengimbau kepada para CPMI yang sulit mengalami kesulitan saat registrasi pada peralihan sistem baru tersebut untuk menghubungi pihaknya.
"Bagi Calon Pekerja Migran Indonesia yang telah teregistrasi pada SISKOTKLN namun belum menyelesaikan seluruh tahapan proses penempatan agar melakukan pendaftaran (registrasi) ulang secara daring melalui SIAPkerja, dan tahapan proses selanjutnya dilakukan melalui SISKOP2MI," kata Benny kepada wartawan di Jakarta, Senin (17/7/2023).
"Dan apabila ada pertanyaan/aduan/keluhan terkait aplikasi SISKOP2MI, harap dikirimkan melalui nomor 0877-4238-3967 (layanan chat WhatsApp) selama jam kerja," sambungnya.
Lebih lanjut, Benny mengatakan pihaknya telah mensosialisasikan kendala peralihan SISKOTKLN ke sejumlah daerah. Di antaranya Semarang, Bandung, Serang, Surabaya, Lampung, Purwokerto dan NTB.
"Bahwa untuk meminimalisir kendala yang timbul akibat ditutupnya layanan pada SISKOTKLN, telah dilakukan Sosialisasi Transisi Layanan Sistem Informasi Penempatan Pekerja Migran Indonesia secara hybrid di beberapa lokasi," ujarnya.
Dia mengatakan tahapan lanjutan registrasi CIPMI tetap dapat dilanjutkan di SISKOTKLN hingga masa berlaku perjanjian dengan P3MI selesai. Namun, hal itu hanya bisa dilakukan oleh CPMI yang mendaftar di SISKOTKLN sebelum 17 Februari 2023.
"Calon Pekerja Migran Indonesia yang telah teregistrasi di SISKOTKLN sebelum tanggal 17 Februari 2023, tahapan proses lanjutan tetap dilaksanakan di SISKOTKLN selambat-lambatnya lima bulan sejak ditutupnya SISKOTKLN, atau setelah habis masa berlakunya perjanjian penempatan antara P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) dengan Calon Pekerja Migran Indonesia," ujarnya.
Dia mengatakan penutupan SISKOTKLN dilakukan berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan nomor B-3/01/PK.02.01/II/2023. Dia mengatakan SE itu mengatur tentang penggunaan aplikasi SIAPkerja dan penerbitan id card CPMI.
"Dasar penutupan Aplikasi SISKOTKLN adalah Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor B-3/01/PK.02.01/II/2023 tentang Penggunaan SIAPkerja dan Penerbitan ID Calon Pekerja Migran Indonesia tanggal 10 Februari 2023 yang ditindaklanjuti BP2MI melalui surat Kepala BP2MI nomor : B.185/KA/PP.03.05/II/2023, tertanggal 16 Februari 2023. Surat Kepala BP2MI Nomor: B.662/KA/PP.03.05/VII/2023," tuturnya.
Benny menjelaskan untuk mencegah terjadinya kendala yang timbul akibat ditutupnya SISKOTKLN. Dia mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi transisi layanan sistem informasi penempatan PMI secara hybrid dibeberapa lokasi.
Di antaranya, Semarang pada 13 Juni 2023, Bandung 15 Juni 2023, Serang pada 29 Juni 2023, Surabaya pada 21 Juni 2023, Lampung pada 22 Juni 2023, Purwakarta 6 Juli 2023, NTB pada 7 Juli 2023. (bng/r10) Editor : Baiq Farida