LombokPost- Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Mataram memperketat pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026.
Sekolah dilarang menerima siswa melebihi kapasitas ruang kelas, sekaligus menjadi awal penerapan merger sekolah di Mataram.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram Yusuf menegaskan, pembatasan rombongan belajar (rombel) menjadi prioritas dalam SPMB. Sekolah tidak boleh menambah rombel tanpa ketersediaan ruang kelas fisik.
“Tahun ini tidak boleh lagi menerima lebih dari kapasitas ruang kelas. Masalah ini selalu berulang, sekarang kita tegaskan agar sekolah patuhi daya tampung,” tegas Yusuf, Senin (2/3).
Dalam aturan SPMB, sekolah yang hanya memiliki dua ruang kelas tidak diperkenankan membuka tiga rombel. Untuk jenjang SD, standar satu rombel adalah 28 siswa. Jika menerima 60 siswa, maka dibagi dua kelas, bukan menambah kelas tanpa ruang. Pelanggaran aturan ini berisiko pada validitas data di sistem Dapodik.
Kebijakan SPMB juga berlaku di tingkat SMP. Meski regulasi dari BPMP NTB memperbolehkan maksimal 45 siswa per rombel di sekolah favorit seperti SMPN 1 Mataram, SMPN 2 Mataram, dan SMPN 6 Mataram, sekolah tetap diingatkan agar tidak mengabaikan kapasitas riil ruang kelas.
“Sekolah besar juga kami beri warning. Semua harus sesuai rombel awal dan aturan yang berlaku,” tambah Yusuf.
Selain pembatasan rombel, merger sekolah Mataram disiapkan bersamaan dengan SPMB 2026. Langkah ini diambil setelah evaluasi data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan tren penurunan jumlah siswa usia sekolah di sejumlah wilayah.
Penurunan siswa terutama dirasakan sekolah perbatasan seperti SMPN 10 Mataram, SMPN 12 Mataram, dan SMPN 19 Mataram. Tanpa dukungan kiriman siswa dari wilayah penyangga seperti Lombok Barat, sekolah terancam kekurangan murid. Tahap awal merger difokuskan pada sejumlah SD.
Kebijakan merger sekolah Mataram telah dipayungi Peraturan Wali Kota (Perwal) dan bertepatan dengan momentum SPMB 2026 Mataram. Sosialisasi mulai digencarkan kepada kepala sekolah, camat, hingga lurah agar implementasi pada 22 Juni mendatang berjalan lancar.
Ketua Dewan Pendidikan Kota Mataram Prof Tajuddin menilai penurunan jumlah siswa menjadi tantangan serius dunia pendidikan di ibu kota Provinsi NTB.
“Kebijakan merger sekolah Mataram ini dipastikan mulai berlaku pada SPMB tahun ini,” ujar Prof Tajuddin.
Dengan pengetatan SPMB dan penerapan merger, Prof Tajuddin berharap tidak ada lagi ketimpangan jumlah siswa antar sekolah.
Kebijakan ini diproyeksikan menjadi solusi jangka panjang di tengah tantangan demografis dan penurunan usia sekolah yang terus terjadi.
Editor : Kimda Farida