Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mahfud MD Prediksi Tidak Ada Pilkada 2029, Begini Penjelasannya

U
Penulis: Umar Wirahadi❯

Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Mahfud MD memprediksi tidak ada Pilkada serentak 2029 sebagai dampak putusan MK.
Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Mahfud MD memprediksi tidak ada Pilkada serentak 2029 sebagai dampak putusan MK.


Advertisement

 

LombokPost – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal memiliki implikasi serius.

Yaitu tidak akan ada pilkada serentak seperti pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota pada 2029. Hal itu disampaikan pakar Hukum Tata Negara (HTN) Mahfud MD dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Gedung DPR RI, Jakarta, sebelum libur cuti bersama Lebaran lalu.

Advertisement

"Mulai 2029, pemilu yang sebelumnya dilaksanakan serentak harus memiliki jarak sekitar 2 hingga 2,5 tahun. Ini artinya tidak akan ada pemilihan gubernur, bupati, maupun wali kota pada 2029," kata Mahfud MD. 

Persoalan muncul karena masa jabatan anggota DPRD dan kepala daerah hasil Pemilu 2024 akan habis tepat di 2029.

Jika pemilu lokal baru bisa digelar pada 2031 atau 2032, berdasarkan jeda 2,5 tahun, maka akan terjadi kekosongan kepemimpinan yang cukup lama di daerah. 

Advertisement

Mahfud MD menyampaikan tiga opsi untuk mengatasi persoalan itu. Pertama, mantan Ketua MK itu mengusulkan pengangkatan Penjabat (Pj) kepala daerah untuk mengisi posisi eksekutif. Nah, sedangkan di legislatif dilakukan pemilu sela untuk anggota DPRD tahun 2029. 

Opsi kedua adalah memperpanjang masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD yang sedang menjabat. Perpanjangan dilakukan hingga pemilu lokal digelar berikutnya.

Namun, Mahfud MD memperingatkan bahwa opsi ini sangat rawan konflik politik. Baik gejolak di masyarakat maupun di internal parpol sendiri.

"Tentu ini tidak mudah. Karena ini berpotensi menimbulkan gejolak khususnya di kalangan internal parpol," ujar Mahfud. 

Sedangkan opsi ketiga adalah mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD.

Hal ini dinilai lebih praktis secara teknis. Mahfud menyebut hal ini secara konstitusional dimungkinkan berdasarkan putusan MK sebelumnya bahwa Pilkada bisa dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.

"Kembali secara tidak langsung, di mana kepala daerah dipilih oleh DPRD sesuai dengan vonis MK itu," paparnya. 

Mahfud MD menekankan bahwa tiga opsi yang nanti akan dipilih oleh DPR RI tetap harus berlandaskan pada undang-undang (UU). Sebab itu akan sah kalau dibuat berdasarkan tinjauan yuridis undang-undang.

"Apapun pilihan DPR RI harus berdasar undang-undang tentu saja. Yang penting mekanismenya benar lalu substansinya bisa dipertanggungjawabkan," pungkas Mahfud.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Lombok PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Pilkada 2029 di NTB Makin Terbuka, Tiga Petahana Tak Bisa Maju Lagi; Mi6: Jam Politik Sudah Berdentang Sekarang

Pilkada 2029 di NTB Makin Terbuka, Tiga Petahana Tak Bisa Maju Lagi; Mi6: Jam Politik Sudah Berdentang Sekarang

Pilkada 2029 di NTB diprediksi makin terbuka. Tiga petahana tak bisa maju lagi, Mi6 menilai pertarungan politik sudah dimulai.

Mori Hanafi Masuk Radar Pilgub NTB 2029, Mi6: Figur Paling Lengkap dengan Jejaring Nasional dan Mental Petarung

Mori Hanafi Masuk Radar Pilgub NTB 2029, Mi6: Figur Paling Lengkap dengan Jejaring Nasional dan Mental Petarung

Mi6 menilai Mori Hanafi menjadi salah satu figur terdepan Pilgub NTB 2029 berkat jejaring nasional, pengalaman politik, dan kapasitas kepemi

Mi6 Dorong Figur Selatan Lombok Tengah Maju di Pilkada 2029

Mi6 Dorong Figur Selatan Lombok Tengah Maju di Pilkada 2029

Mi6 dorong figur selatan Lombok Tengah maju di Pilkada 2029 dan nilai politik Lauk Kawat-Dayen Kawat sudah tidak relevan lagi.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer