Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

21 Pegawai Honorer KPID Dirumahkan, DPRD NTB Buka Pintu Hearing 

U
Penulis: Umar❯
Ketua KPID NTB Ajeng Roslinda Motimori (duduk depan) dan komisioner KPID lainnya saat menyampaikan pengumuman hasil telaah dari Inspektorat NTB terkait status 21 pegawai honorer yang bekerja di KPID NTB, Senin (29/6).
Ketua KPID NTB Ajeng Roslinda Motimori (duduk depan) dan komisioner KPID lainnya saat menyampaikan pengumuman hasil telaah dari Inspektorat NTB terkait status 21 pegawai honorer yang bekerja di KPID NTB, Senin (29/6).

Advertisement

LombokPost – Penataan tenaga non ASN di lingkungan Pemprov NTB kembali memakan korban. Kali ini, sedikitnya sebanyak 21 pegawai honorer yang bekerja di lingkungan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTB dirumahkan massal. Mereka diputus kontrak setelah melalui hasil telaah dari Inspektorat NTB. 

Para tenaga honorer itu bekerja di berbagai bidang. Mulai dari tenaga administrasi, tim media, tim pemantau TV dan radio, satpam hingga sopir.

"Kami dikumpulkan Senin lalu (tanggal 29 Juni, Red) oleh komisioner. Di sana diumumkan bahwa kami akan dirumahkan," kata Albab salah seorang honorer bidang pemantauan, Selasa (30/6). 

Disampaikan, para honorer kontan kaget mendengar kabar itu. Bahkan beberapa di antaranya tak kuasa menahan tangis. "Sampai teman-teman ada menangis juga. Memang sedih sekali karena kami rata-rata sudah lama mengabdi di KPID NTB," ujarnya. 

Ketua KPID NTB Ajeng Roslinda Motimori mengatakan kasus pemutusan kontrak itu berawal dari hasil evaluasi Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) NTB. Bahwa pemprov mengevaluasi tenaga non ASN di lingkungan KPID. Diskominfo kemudian mengirim surat kepada Inspektorat untuk melakukan telaah.

Advertisement

"Sehingga selama hampir dua bulan, Inspektorat menelaah keberadaan 21 tenaga non ASN ini. Ternyata hasil telaah meminta kami untuk menonaktifkan 21 tenaga non ASN," jelas Ajeng.

Para tenaga honorer itu telah memiliki masa kerja yang bervariasi. Bahkan ada yang sudah sampai belasan hingga 20-an tahun.

Nah, dengan pemberhentian massal itu, Ajeng mengaku khawatir kebijakan tersebut mengganggu fungsi pengawasan siaran yang kini menjadi tugas utama KPID. "Setelah ini kami menunggu arahan Diskominfotik NTB terkait langkah selanjutnya," paparnya.

Putus kontrak massal itu langsung menjadi perhatian wakil rakyat. Anggota Komisi I DPRD NTB yang membidangi urusan pemerintahan Ali Usman Ahim mengatakan akan segera mencari tahu kebenaran informasi itu. 

"Tentu nanti akan kroscek bagaimana informasi yang sebenarnya," kata Ali Usman. 

Advertisement
Editor : Kimda Farida
Sumber : Liputan
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Lombok PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Tim Seleksi Resmi Buka Pendaftaran Calon Anggota KPID NTB 2026–2029, Proses Seleksi Tidak Dipungut Biaya

Tim Seleksi Resmi Buka Pendaftaran Calon Anggota KPID NTB 2026–2029, Proses Seleksi Tidak Dipungut Biaya

Tim Seleksi Pemilihan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi membuka pendaftaran Calon.

Pedaftaran Calon KPID NTB Resmi Dibuka, Petahana Bisa Langsung Ikuti Fit and Proper Test

Pedaftaran Calon KPID NTB Resmi Dibuka, Petahana Bisa Langsung Ikuti Fit and Proper Test

Tim seleksi (Timsel) pemilihan anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi NTB periode 2026-2029 resmi membuka pendaftaran.

Seleksi Calon Anggota KPID NTB, DPRD Klaim Bebas dari Calon Titipan 

Seleksi Calon Anggota KPID NTB, DPRD Klaim Bebas dari Calon Titipan 

DPRD NTB memastikan proses seleksi calon anggota KPID NTB harus berjalan transparan dan bebas calon titipan dari pihak manapun.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer