
LombokPost – DPRD NTB mendorong pemprov segera menuntaskan semua temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi NTB Tahun Anggaran 2025. Sebab pemprov sudah menerima dokumen itu 40 hari lalu sejak laporan pertama kali diterima 5 Juni 2026.
"Waktu untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK 60 hari. Maka kami minta ini segera dituntaskan," kata Anggota DPRD NTB Muhammad Aminurlah, Rabu (15/7).
Aturan ini berdasarkan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Kewajiban ini juga dipertegas dalam Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2017 yang mewajibkan entitas terkait segera menyampaikan bukti tindak lanjut kepada BPK.
Baca Juga: Respons LHP BPK, DPRD Desak Gubernur Perbaiki Tata Kelola Aset Demi PAD
Maman, sapaan karib Muhammad Aminurlah mengungkapkan, progres tindak lanjut temuan BPK terbilang masih minim. Berdasarkan laporan pemprov baru mencapai 35 persen. Pemerintah memiliki waktu kurang lebih 30 hari lagi untuk menuntaskan temuan tersebut.
"Seluruh OPD harus bergerak cepat menindaklanjuti rekomendasi BPK. DPRD akan mengawal proses penyelesaiannya agar seluruh catatan dapat dituntaskan tepat waktu," tegasnya.
Ia menyoroti sejumlah kelebihan bayar hingga Rp 4,58 miliar pada belanja pemeliharaan jalan provinsi. Temuan itu hingga saat ini belum disetorkan ke kas daerah.
Tidak hanya itu, ditemukan juga masalah pada pengelolaan kas dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sejumlah sekolah. "Tentu temuan ini harus segera ditindaklanjuti. Temuan pemanfaatan BOS, misalnya, bisa menghambat pemanfaatan dana pendidikan secara maksimal," papar Maman.
Anggota DPRD lainnya Raihan Anwar menambahkan penyelesaian temuan BPK tidak boleh hanya dipandang sebagai kewajiban administratif. Tapi harus menjadi momentum untuk memperbaiki kualitas pengelolaan anggaran dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Ini sebagai langkah memperkuat tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan transparan.
"Kita apresiasi opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian, Red) yang berhasil diraih pemprov. Ini capaian positif. Tapi capaian ini harus diikuti dengan komitmen menyelesaikan setiap rekomendasi yang diberikan BPK agar tata kelola pemerintahan semakin baik," tegas Raihan.
Menurutnya, laporan hasil pemeriksaan tersebut menjadi salah satu instrumen penting bagi legislatif dalam menjalankan fungsi pengawasan, penganggaran, dan pembentukan peraturan daerah. "Kami di DPRD juga terus mengawal melalui komisi-komisi," jelas politisi Partai NasDem itu.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




