LombokPost – Eksekutif dan legislatif sepakat untuk mempercepat pembahasan APBD Perubahan 2025.
Itu disepakati dalam rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD NTB bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov NTB, Selasa (26/8).
"Pembahasan ini (APBD Perubahan 2025, Red) memang harus dipercepat. Supaya tidak mengganggu rencana program pemerintah," kata Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda usai rapat di Ruang Rapat Utama DPRD NTB.
Dijelaskan, pembahasan APBD perubahan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam pasal 161 disebutkan bahwa sebelum membahas P-APBD, eksekutif harus menyampaikan laporan hasil realisasi anggaran selama semester satu.
Berikutnya menyampaikan laporan prognosis anggaran selama enam bulan ke depan. "Laporan realisasi belanja dan pendapatan semester pertama sudah kami terima di rapat tadi," jelas Isvie.
Selanjutnya, DPRD dan TAPD yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) sepakat untuk mempercepat pembahasan.
Itu diawali dengan penyerahan rencana Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang merinci program prioritas serta batas maksimal anggaran untuk setiap program dan kegiatan.
"Tadi sudah disepakati rapat paripurna penyerahan rancangan KUA-PPAS perubahan hari Jumat (tanggal 29 Agustus, Red)," papar Isvie.
Wakil Ketua DPRD NTB Yek Agil mengatakan secara regulasi pembahasan APBD Perubahan memang sudah terlambat alias molor.
Sebab tahun anggaran 2025 sudah masuk semester kedua. Idealnya, pembahasan APBD Perubahan dilakukan Juli lalu. Sementara saat ini sudah masuk akhir Agustus.
"Kalau bicara regulasi memang ini terlambat. Tapi kita semua sepakat untuk dipercepat," kata Yek Agil.
Menurutnya, ada dua faktor yang memicu molornya pembahasan APBD Perubahan 2025. Pertama, eksekutif dalam hal ini Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal masih menunggu penerapan Perda Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) yang baru.
Di dalamnya berisi tentang perampingan beberapa OPD. Tapi sampai saat ini, jelas Agil, perda itu belum mendapatkan hasil evaluasi dari Kemendagri.
"Kita menunggu sampai sekarang belum ada hasil evaluasi Kemendagri. Sehingga ada kesepahaman bahwa kalau nunggu kan lama. Maka lebih baik APBD Perubahan tidak menunggu Perda SOTK baru," jelas Agil.
Faktor keterlambatan kedua karena menunggu Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) NTB 2025-2029.
Regulasi ini baru disetujui menjadi peraturan daerah (perda) dalam rapat paripurna DPRD NTB pada 11 Agustus lalu.
"Jadi kemarin kita bisa memaklumi karena ini semua menunggu perda SOTK dan perda RPJMD. Sampai sekarang belum mendapatkan hasil evaluasi dari Kemendagri," jelas politisi PKS itu.
Anggota Banggar DPRD NTB M.Nashib Ikroman menegaskan molornya pembahasan APBD Perubahan akan berdampak pada urusan dan kepentingan masyarakat.
Yaitu tersendatnya belanja daerah selama semester kedua. Sepeeti belanja untuk infrastruktur dan fasilitas publik lainnya. Termasuk pendidikan dan kesehatan.
"Dampaknya kalau molor ini soal realisasi belanja daerah yang tidak bagus," kata Acip, sapaan karibnya.
Selain itu pembahasan juga tidak akan berkualitas. "Jangan sampai nanti kita kerja maraton. Sehingga hasil pembahasan tidak akan maksimal," sambungnya.
Akibatnya, untuk merealisasikan hasil perubahan waktunya akan terlalu mepet karena tahun anggaran 2025 tinggal beberapa bulan. Tentu hal ini akan berdampak pada penyerapan anggaran yang tidak maksimal.
Dampak lainnya juga berpengaruh pada pembahasan rancangan APBD 2026. Jika pengesahan APBD 2026 meleset dari target, eksekutif dan legislatif bisa dikenakan sanksi oleh pemerintah pusat. Yaitu tertundanya gaji ASN dan DPRD.
"Ini menyangkut hajat hidup masyarakat dan pembangunan daerah. Jadi perlu disegerakan," pungkas Acip.
Ketua TAPD Pemprov NTB Penjabat (Pj) Sekda NTB Lalu Mohammad Faozal mengatakan sepakat untuk mempercepat pembahasan APBD Perubahan.
Karena ini berhubungan langsung dengan kebutuhan masyarakat pada semester kedua. Dia optimistis awal September sudah bisa disahkan untuk dieksekusi.
"Jangan kita korbankan masyarakat yang lagi butuh. Harus ada intervensi kehadiran pemerintah di tengah proses politik ini," tegas Faozal. (mar/r2)
Editor : Jelo Sangaji