Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

DPP NasDem Terbitkan SK PAW Almarhum Asaat Abdullah, KPU Tunggu Surat Ketua DPRD NTB

Umar Wirahadi • Minggu, 16 November 2025 | 19:38 WIB
Sekretaris DPW NasDem NTB Ardany Zulfikar (dua dari kiri) mengatakan SK DPP NasDem soal PAW almarhum Asaat Abdullah sudah terbit. Penggantinya bernama Fahrudin dari KSB.
Sekretaris DPW NasDem NTB Ardany Zulfikar (dua dari kiri) mengatakan SK DPP NasDem soal PAW almarhum Asaat Abdullah sudah terbit. Penggantinya bernama Fahrudin dari KSB.

LombokPost – DPP NasDem ternyata sudah menerbitkan surat keputusan (SK) pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD NTB pengganti almarhum Asaat Abdullah.

Calonnya bernama Fahrudin. Ia berasal berasal dari daerah pemilihan (Dapil) NTB V yang meliputi Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).

"Kami sudah usulkan PAW berdasarkan peringkat perolehan suara di Pileg 2024," kata Sekretaris DPW NasDem NTB Ardany Zulfikar, Jumat (14/11).

Disampaikan, Fahrudin memperoleh suara terbanyak kedua dalam Pileg 2024. Surat permohonan dari DPW sudah dijawab oleh DPP dalam bentuk SK penetapan.

Nah, SK DPP NasDem itu sudah diserahkan ke Sekretariat DPRD NTB awal November lalu. Surat itu akan dilengkapi dengan dokumen pendukung lainnya. Seperti SKCK, surat keterangan pengadilan negeri (PN) tidak pernah dipidana.

Selain itu yang bersangkutan juga harus melengkapi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). "Tinggal melengkapi beberapa berkas. Salah satunya LHKPN ini," ujarnya.

Ia berharap proses itu akan segara tuntas. Ditargetkan November atau paling lambat Desember semua proses sudah selesai.

Karena pihaknya merasa rugi jika dibiarkan kekosongan yang terlalu lama.
Apalagi posisi yang kosong ini anggota Badan Anggaran (Banggar) yang saat ini membahas RAPBD 2026.

"Sehingga kami target secepatnya bisa definitif," papar Ardany.

Diketahui, almarhum Asaat Abdullah meninggal dunia 11 September lalu. Sebelumnya, NasDem sudah mengisi jabatan wakil ketua fraksi yang ditinggalkan almarhum dan diganti oleh Suharto.

NasDem tergabung dalam Fraksi Persatuan Perjuangan Restorasi (PPR) DPRD NTB. Ini gabungan tiga partai.

Meliputi PDIP 4 kursi, Nasdem 4 kursi, dan Perindo 3 kursi. Diketahui, ketua ketua fraksi dipegang oleh PDIP, wakil ketua fraksi dari NasDem dan sekretaris fraksi dari Partai Perindo.

Ketua KPU Provinsi NTB Muhamad Khuwailid mengatakan akan menindaklanjuti surat permohonan PAW dari ketua DPRD NTB.
Ketua KPU Provinsi NTB Muhamad Khuwailid mengatakan akan menindaklanjuti surat permohonan PAW dari ketua DPRD NTB.

KPU NTB memberikan penjelasan soal prosedur dan mekanisme PAW. Ketua KPU Provinsi NTB Muhamad Khuwailid menyampaikan partai politik (parpol) tidak bisa mengusulkan langsung nama calon anggota legislatif pengganti ke KPU.

Tapi usulan itu harus datang melalui ketua dewan. Baik ketua DPRD provinsi atau ketua DPRD kabupaten/kota.

"Jadi PAW tak bisa serta merta langsung oleh parpol kepada KPU. Kami hanya menindaklanjuti surat permohonan PAW dari ketua DPRD," kata Khuwailid.

Dijelaskan, tahapan awal parpol harus menyampaikan surat permohonan ke ketua DPRD.

Berdasarkan surat masuk itu, ketua dewan akan membawa ke rapat Badan Musyawarah (Bamus). Nah, dari hasil rapat itulah, muncul surat ketua DPRD ke KPU untuk permohonan dilakukan verifikasi.

"Berdasarkan surat masuk dari ketua dewan ini kami di KPU akan lakukan verifikasi. Siapa sosok pengganti berdasarkan hasil pileg sebelumnya," jelas Khuwailid.

Nah, terkait PAW anggota DPRD NTB dari NasDem, hingga kini KPU NTB belum menerima surat usulan dari Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda atau pimpinan dewan

"Kami belum menerima. Posisi KPU menunggu. Kalau berkasnya sudah lengkap silakan diajukan," imbuhnya.

Proses verifikasi akan dilakukan selama lima hari kerja sejak surat masuk dari DPRD.

Dia menegaskan permohonan itu sama sakali tidak dikenakan biaya alias gratis.
Itu bagian dari komitmen KPU untuk menegakkan aturan.

"Tapi prinsipnya KPU tidak bisa merespons kalau permohonan datang dari parpol. Yang kami tindaklanjuti hanya surat dari ketua dewan," pungkasnya. 

Editor : Siti Aeny Maryam
#Ketua DPRD NTB #pergantian antar waktu (PAW) #DPRD NTB #KPU NTB #Nasdem