LombokPost – Pelaksanaan Pemilu 2029 masih empat tahun lagi. Tapi Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyiapkan diri sedini mungkin.
Itu terlihat dari proyeksi perencanaan, program, dan rancangan tahapan Pemilu 2029 mulai digelar semester kedua 2026.
"Setidaknya rencana tahapan Pemilu 2029 mulai dilakukan pertengahan tahun ini," kata Anggota KPU RI August Mellaz, Senin (2/3).
Disampaikan, persiapan ini sambil menunggu pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.
Menguat pula wacana agar materi RUU tersebut dikodifikasi bersama dua RUU lain. Yaitu RUU Pemilihan Kepala Daerah dan RUU Partai Politik.
Terkait dengan hal, KPU berharap agar RUU Pemilu segera merampungkan pembahasannya karena waktu kian sempit dengan Pemilu 2029.
"Untuk tahun ini diharapkan rancangan teknis selesai. Nah, memasuki 2027 tahapan teknis Pemilu 2029 sudah bisa dimulai," jelas August Mellaz.
Sementara itu, KPU NTB juga memanfaatkan waktu non tahapan ini untuk terus melakukan konsolidasi lembaga.
Di antaranya dengan menggelar internalisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam memperkuat budaya kerja dan pelayanan lembaga.
"Kami memperkuat pemahaman dan menyamakan persepsi seluruh jajaran KPU terhadap kebijakan dan arah pelaksanaan kegiatan teknis kepemiluan tahun 2026 ini," kata Ketua KPU NTB Muhammad Khuwailid.
Disampaikan, tahun ini dimanfaatkan untuk penguatan lembaga dan melengkapi dokumen di semua divisi teknis.
Ia menyampaikan bahwa sejumlah dokumen penting belum tersusun dengan rapi. Jika dibiarkan bisa memunculkan beragam persepsi negatif terhadap penyelenggara pemilu.
"Dokumen kepemiluan harus terdokumentasi dengan baik agar fungsi pelayanan KPU berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan," jelas Khuwailid.
Ditegaskan, sebelum memulai tahapan, momen ini harus dimanfaatkan jajaran KPU untuk meningkatkan kapasitas personal dan lembaga.
Hal ini penting sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas, khususnya dalam memberikan pelayanan kepada pihak eksternal.
Terutama ke partai politik (parpol) sebagai peserta pemilu dan masyarakat NTB sebagai pemilih.
Editor : Akbar Sirinawa