LombokPost – Fraksi-fraksi DPRD NTB telah menyampaikan pandangan atas Raperda Prakarsa Gubernur tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Beragam pendapat disampaikan oleh DPRD. Fraksi Golkar, misalnya, menilai bahwa pembahasan Raperda ini merupakan agenda yang sangat penting.
Oleh karena itu pembahasan tidak sekedar mengubah redaksional, melainkan penguatan arah penguatan fiskal daerah. Serta kualitas tata kelola pemungutan, dan ukuran keberpihakan pemerintah terhadap rasa keadilan masyarakat.
"Fraksi Golkar menilai bahwa perda ini upaya dalam meningkatkan sumber PAD untuk membiayai pelaknaaan pemerintahan dan pembangunan daerah," kata juru bicara Fraksi Golkar Didi Sumardi.
Fraksi Gerindra berharap pembahasan Raperda PDRD bisa dipercepat. Target utamanya untuk menambah potensi pendapatan asli daerah (PAD) hingga Rp 20 miliar per bulan.
"Urgensi dari perda itu untuk merasionalisasi potensi pendapatan dari pajak dan retribusi," kata Ketua Fraksi Gerindra Sudirsah Sujanto.
Disampaikan, target peningkatan PAD bersumber dari beberapa komponen. Yaitu potensi pendapatan tambang melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang dikelola koperasi.
Juga termasuk pajak kendaraan bermotor dan bahan bakar minyak.
Jika dikelola dengan maksimal, komponen itu bisa menambah pundi-pundi PAD hingga Rp 20 miliar per bulan. Atau Rp 240 miliar per tahun.
"Bahkan bisa lebih jika ini dikelola dengan maksimal," ujarnya.
Oleh karena itu, dibutuhkan payung hukum berupa revisi Perda PDRD.
Ia berharap semakin cepat pembahasan, maka progres pendapatan bisa semakin baik tahun ini.
Pihaknya optimistis fraksi-fraksi di DPRD NTB satu suara terkait regulasi itu.
"Lebih cepat lebih baik. Tapi jangan sampai mengesampingkan substansi pembahasan. Catatan penting kami yaitu salah satunya adalah bagaimana agar pajak dan retribusi ini tidak boleh memberatkan pelaku usaha khususnya UMKM," jelas Sudirsah.
Fraksi PKS menyoroti tidak adanya estimasi tambahan PAD yang terukur. PKS menyangkan dalam Raperda tentang Perubahan Perda tentang PDRD itu tidak menyertakan simulasi angka yang konkret serta proyeksi yang jelas mengenai potensi PAD yang akan dihasilkan.
Padahal beberapa substansi perubahan yang diusulkan memiliki implikasi fiskal secara langsung. Mulai dari penertiban kendaraan luar daerah yang beroperasi di wilayah NTB.
Berikutnya, penyesuaian tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) untuk sektor-sektor tertentu. Serta penguatan penerimaan dari sektor pertambangan rakyat atau IPR.
"Kami memandang bahwa setiap penyusunan kebijakan fiskal seharusnya wajib dilengkapi dengan simulasi atau estimasi potensi penerimaan PAD. Ini untuk menilai efektivitas sebuah kebijakan," kata juru bicara Fraksi PKS Sambirang Ahmadi.
Fraksi Persatuan Perjuangan Restorasi (PPR) menilai pembahasan Raperda ini bukan sekadar pembahasan teknis tentang pungutan daerah.
"Raperda ini dibahas agar negara hadir di daerah untuk mengelola sumber daya secara adil, memperkuat kemandirian fiskal daerah. Serta memastikan bahwa setiap kebijakan keuangan daerah benar-benar kembali untuk kesejahteraan rakyat," jelas ketua Fraksi PPR DPRD NTB Made Slamet.
Fraksi Amanat Bintang Nurani Rakyat (ABNR) DPRD NTB menyoroti sejumlah substansi dalam Raperda pajak dan retribusi daerah itu.
Pertama, kewajiban bagi kendaraan luar daerah yang dikuasai dan digunakan di wilayah NTB lebih dari 3 bulan secara terus-menerus untuk melapor dan melakukan proses balik nama.
"Bagi fraksi kami, arah kebijakan ini benar. Sudah terlalu lama kita membiarkan kendaraan memanfaatkan jalan, jembatan, dan layanan publik di NTB, tetapi penerimaan pajaknya justru dinikmati daerah lain," kata Ketua Fraksi ABNR Hasbullah Muis Konco.
Editor : Kimda Farida