Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

DPRD Siap Panggil BKD dan Plh Sekda, Terkait Kebijakan Mutasi dan Rotasi Pejabat

Umar Wirahadi • Minggu, 15 Maret 2026 | 09:00 WIB

Ketua Komisi I DPRD NTB Mohammad Akri (kiri) dan Anggota DPRD NTB Muhammad Aminurlah (kanan) siap memanggil BKD dan Plh Sekda soal mutasi dan rotasi pejabat.
Ketua Komisi I DPRD NTB Mohammad Akri (kiri) dan Anggota DPRD NTB Muhammad Aminurlah (kanan) siap memanggil BKD dan Plh Sekda soal mutasi dan rotasi pejabat.
LombokPost – Anggota DPRD NTB Muhammad Aminurlah terus menyoroti Keputusan Gubernur NTB Nomor 800.1.3.3/362/BKD/2026 tertanggal 19 Februari 2026. Itu terkait dengan pengangkatan Pejabat Administrator/Pengawas pada eselon III dan IV. 

Ia meminta Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal melakukan evaluasi kembali terhadap kebijakan mutasi dan rotasi itu. 

"Berulang kali Pak Gubernur menyampaikan tentang meritokrasi. Tapi mutasi dan rotasi ini tidak dilakukan atas meritokrasi," kata Maman, sapaan karib Muhammad Aminurlah, Rabu (11/3). 

Menurutnya, rotasi yang berujung pada demosi sejumlah pejabat mengabaikan tiga regulasi sekaligus. Yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Juga UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Management ASN.

Menurutnya, kebijakan rotasi dan penonaktifan sejumlah pejabat harus melalui proses penilaian kinerja yang objektif. Tanpa evaluasi yang transparan, ujar dia, keputusan tersebut akan terus memantik pertanyaan publik.

"Sehingga kami minta kebijakan itu dievaluasi kembali. Jangan sampai kebijakan itu melanggar regulasi di atasnya," papar Maman.

Ia pun mendukung Komisi I DPRD NTB yang membidangi urusan pemerintahan yang berencana untuk memanggil sejumlah pihak. Seperti Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Pelaksana Harian (Plh) Sekda NTB.

"Kebijakan ini harus diklarifikasi. Jadi Plh Sekda dan Kepala BKD harus menjelaskan secara transparan dan objek," imbuh politisi PAN itu.

Ketua Komisi I DPRD NTB Mohammad Akri mengatakan keputusan tersebut memang perlu dikaji ulang. Alasannya karena ditemukan ASN senior yang masuk gelombang mutasi. Bahwa pada 2026 yang bersangkutan telah memasuki batas usia pensiun (BUP) 58 tahun.

"Filosofi regulasi ASN justru mengarahkan pejabat yang mendekati BUP untuk bersiap mengakhiri masa jabatan. Bukan diangkat ke jabatan baru," kata Akri.

Pihaknya meminta agar dilakukan verifikasi objektif, apakah pada saat keputusan ditetapkan yang bersangkutan sudah genap 58 tahun atau sedang memasuki masa persiapan pensiun.

Disampaikan, eselon IV merupakan ruang kaderisasi menuju eselon III. Sekaligus menjadi tangga pembinaan bagi ASN muda. Karena itu, jabatan tersebut semestinya menjadi ruang pembuktian kinerja dan laboratorium kepemimpinan birokrasi.

"Jika jabatan eselon IV justru diberikan kepada pejabat yang berada di ambang pensiun, maka terjadi kontradiksi antara pesan kepemimpinan dan praktik administrasi kepegawaian," tambahnya.

Komisi I DPRD NTB pun mempertanyakan peran manajerial Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Akri menegaskan, bila pengangkatan dilakukan tanpa mempertimbangkan prinsip kaderisasi dan sistem meritokrasi, maka hal itu bukan sekadar kekeliruan administratif. Oleh karena itu, pihaknya merencanakan untuk memanggil BKD. Termasuk juga Plh Sekda. 

"Tentu kita butuh penjelasan yang komprehensif soal ini. Pemprov NTB membutuhkan birokrasi yang patuh hukum dan konsisten terhadap sistem meritokrasi," tegas politisi PPP itu. 

 

Editor : Kimda Farida
#mutasi dan rotasi pejabat #DPRD NTB #Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal #BKD NTB #plh sekda #Pemprov NTB