Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Mahfud MD Prediksi Tidak Ada Pilkada 2029, Begini Penjelasannya

Umar Wirahadi • Selasa, 31 Maret 2026 | 08:55 WIB

Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Mahfud MD memprediksi tidak ada Pilkada serentak 2029 sebagai dampak putusan MK.
Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Mahfud MD memprediksi tidak ada Pilkada serentak 2029 sebagai dampak putusan MK.

 

LombokPost – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal memiliki implikasi serius.

Yaitu tidak akan ada pilkada serentak seperti pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota pada 2029. Hal itu disampaikan pakar Hukum Tata Negara (HTN) Mahfud MD dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Gedung DPR RI, Jakarta, sebelum libur cuti bersama Lebaran lalu.

"Mulai 2029, pemilu yang sebelumnya dilaksanakan serentak harus memiliki jarak sekitar 2 hingga 2,5 tahun. Ini artinya tidak akan ada pemilihan gubernur, bupati, maupun wali kota pada 2029," kata Mahfud MD. 

Persoalan muncul karena masa jabatan anggota DPRD dan kepala daerah hasil Pemilu 2024 akan habis tepat di 2029.

Jika pemilu lokal baru bisa digelar pada 2031 atau 2032, berdasarkan jeda 2,5 tahun, maka akan terjadi kekosongan kepemimpinan yang cukup lama di daerah. 

Mahfud MD menyampaikan tiga opsi untuk mengatasi persoalan itu. Pertama, mantan Ketua MK itu mengusulkan pengangkatan Penjabat (Pj) kepala daerah untuk mengisi posisi eksekutif. Nah, sedangkan di legislatif dilakukan pemilu sela untuk anggota DPRD tahun 2029. 

Opsi kedua adalah memperpanjang masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD yang sedang menjabat. Perpanjangan dilakukan hingga pemilu lokal digelar berikutnya.

Namun, Mahfud MD memperingatkan bahwa opsi ini sangat rawan konflik politik. Baik gejolak di masyarakat maupun di internal parpol sendiri.

"Tentu ini tidak mudah. Karena ini berpotensi menimbulkan gejolak khususnya di kalangan internal parpol," ujar Mahfud. 

Sedangkan opsi ketiga adalah mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD.

Hal ini dinilai lebih praktis secara teknis. Mahfud menyebut hal ini secara konstitusional dimungkinkan berdasarkan putusan MK sebelumnya bahwa Pilkada bisa dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.

"Kembali secara tidak langsung, di mana kepala daerah dipilih oleh DPRD sesuai dengan vonis MK itu," paparnya. 

Mahfud MD menekankan bahwa tiga opsi yang nanti akan dipilih oleh DPR RI tetap harus berlandaskan pada undang-undang (UU). Sebab itu akan sah kalau dibuat berdasarkan tinjauan yuridis undang-undang.

"Apapun pilihan DPR RI harus berdasar undang-undang tentu saja. Yang penting mekanismenya benar lalu substansinya bisa dipertanggungjawabkan," pungkas Mahfud.

Editor : Akbar Sirinawa
#pilkada 2029 #putusan mk #Mahfud MD #dpr ri #Pemilu nasional dan daerah dipisah