Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bupati Pathul Pecat Wink Haris dari PNS Lombok Tengah

L
Penulis: Lestari Dewi❯
Lalu Firman Wijaya
Lalu Firman Wijaya

LombokPost-Terbukti melanggar disiplin berat, Lalu Munawir Haris alias Wink Haris dipecat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah (Loteng). Pemberhentian guru SMPN 2 Praya Timur itu tertanggal 20 November 2025.


Advertisement

Pemberhentian ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Lombok Tengah Nomor 346 Tahun 2025 tentang penjatuhan hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai negeri sipil.

“Kami merekomendasikan untuk diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil dan Pak Bupati melakukan pendalaman. setelah itu, beliau menerbitkan SK pemberhentian,” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Loteng Lalu Firman Wijaya pada wartawan di ruang kerjanya, Senin (8/12).

Ketua Korpri Loteng ini mengatakan, sebelum diberhentikan pihaknya telah melakukan serangkaian proses. Termasuk sidang dengan menghadirkan kepala sekolah dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Loteng untuk menggali informasi terkait ketidakhadiran Wink Haris.

Advertisement

“Dari penjelasan kepala sekolah, Disdikbud memang benar yang bersangkutan tidak pernah masuk kantor lebih dari 10 hari berturut-turut,” jelasnya,

Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil, pelanggaran tersebut masuk kategori pelanggaran disiplin berat serta diberhentikan secara hormat. Kecuali yang bersangkutan terlibat tindak pidana yang hukumannya di atas dua tahun barulah diberhentikan secara tidak hormat.

“Tentunya kami sudah berkoordinasi kepada yang bersangkutan, (dia) membenarkan fakta tersebut jadi tidak ada bantahan. Atas dasar itu kami ambil keputusan untuk memberhentikan Munawir Haris sebagai pegawai negeri sipil,” beber Sekda Firman.

Advertisement

Sebagai informasi, Wink Haris merupakan pimpinan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kasta NTB. Kenyataan di lapangan Wink Haris abai terhadap tugasnya selama 10 tahun terakhir. Dia juga pernah ditahan selama 4 bulan 15 hari, lantaran terbukti bersalah melanggar tindak pidana kesusilaan.

“Untuk hak dan kewajibannya sudah tidak ada kami berikan,” tegasnya.

Advertisement
Editor : Akbar Sirinawa
Sumber : Liputan Berita Lombok Post
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Lombok PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Dubes Australia Tinjau Pelaksanaan Program INOVASI di Lombok Tengah

Dubes Australia Tinjau Pelaksanaan Program INOVASI di Lombok Tengah

Duta Besar Australia untuk Indonesia Rod Brazier mengunjungi SDN 1 Batujai, Lombok Tengah. Kunjungan ini untuk meninjau program INOVASI

VCO Bongak Padukan Pemberdayaan Masyarakat dan Kelestarian Alam

VCO Bongak Padukan Pemberdayaan Masyarakat dan Kelestarian Alam

Aroma khas kelapa menyeruak di ruang produksi Virgin Coconut Oil (VCO) di Dusun Bongak, Desa Tumpak, Lombok Tengah.

Pemkab Loteng Matangkan Mutasi Pejabat

Pemkab Loteng Matangkan Mutasi Pejabat

Sejumlah jabatan struktural yang selama ini kosong, mulai dari eselon III hingga eselon II, ditargetkan segera terisi.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer