Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kursi PPP Tersendat Gugatan Hasil Muktamar

L
Penulis: Lestari Dewi❯
M Mayuki
M Mayuki

LombokPost-Satu kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Daerah Pemilihan (Dapil) VI (Praya Barat-Praya Barat Daya) masih kosong. Kondisi ini disebut DPC PPP Loteng akibat ketidakpastian di tingkat pusat.


Advertisement

Ketua DPC PPP Loteng M Mayuki mengakui proses Penggantian Antar Waktu (PAW), untuk mengisi kursi yang ditinggalkan Lalu Nursai, masih tersendat di meja Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai berlambang Kakbah itu.

“Yang jelas, kami sudah mengusulkan nama calon pengganti sesuai mekanisme, namun surat keputusan (SK) dari pusat belum turun karena Muktamar ini belum tuntas,” ungkap Mayuki kepada wartawan, Senin (9/12).

Mayuki menjelaskan, molornya proses ini berkaitan dengan dinamika internal partai di tingkat pusat, terutama pasca Muktamar X PPP yang sempat diwarnai kericuhan dan melahirkan dualisme klaim kepemimpinan beberapa waktu lalu.

Advertisement

Meskipun Kementerian Hukum dan HAM telah mengesahkan rekonsiliasi dengan Mardiono sebagai Ketua Umum, keputusan final terkait nama PAW di daerah masih menunggu arahan resmi dari DPP. Apalagi saat ini masih berproses gugatan terhadap hasil Muktamar X PPP.

“Karena yang akan tanda tangan di pusat itu, yang saat ini definitif pimpinan belum jelas,” jelasnya.

Diketahui, DPC PPP Loteng sebelumnya telah mengusulkan permohonan M Sahiburrahban sebagai pengganti Lalu Nursai. Namun pengusulan ini akan sia-sia jika belum keluar putusan inkrah hasil Muktamar X PPP.

Advertisement

“Sampai keluar putusan inkrah ini tidak ada yang boleh PAW, dan ini bukan di Loteng saja,” tegas Mayuki.

Kekosongan ini mengakibatkan kursi legislatif dari PPP di Dapil VI tidak terisi, menghambat kinerja perwakilan di daerah tersebut. DPC PPP Loteng saat ini hanya bisa menunggu keputusan final dari Jakarta untuk merampungkan proses PAW dan melantik anggota dewan yang baru.

“Sudah jelas rugi, kursi kosong ini sudah setahun lebih,” cetusnya.

Terpisah, Ketua DPRD Loteng Lalu Ramdan menambahkan belum ada surat usulan PAW dari PPP ke Sekretariat DPRD Loteng. Masuk tidaknya surat usulan ini menjadi kewenangan internal partai masing-masing.

“Informasinya sedang kisruh di pusat, kita hanya bisa menunggu surat usulan dari KPU ketika partai sudah ajukan usulannya. Internal mereka tidak bisa kita ikut campur,” papar Ramdan.

DPRD Loteng berharap kekosongan ini segera terisi karena berdampak pada pelayanan publik. “Aspirasi tidak disalurkan, pelayanan pengaduan terhenti, optimalisasi kinerja terhambat, hingga kinerja fraksi ikut terpengaruh,” ucap politisi Gerindra ini.

Advertisement
Editor : Siti Aeny Maryam
Sumber : Liputan Berita Lombok Post
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Lombok PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Menang Banding Sengketa Aset AMM, Pemkab Lobar Segera Lakukan Eksekusi, Pihak AMM Bersikeras Bersikeras Punya Dasar Tempati Lahan

Menang Banding Sengketa Aset AMM, Pemkab Lobar Segera Lakukan Eksekusi, Pihak AMM Bersikeras Bersikeras Punya Dasar Tempati Lahan

Pemerintah Kabupaten Lombok Barat (Lobar) menegaskan kemenangan dalam upaya penyelamatan aset daerah lahan STIE AMM Mataram.

Digugat Rp 6,7 Miliar Bupati LAZ Sebut AMM Menghayal

Digugat Rp 6,7 Miliar Bupati LAZ Sebut AMM Menghayal

Bupati LAZ menilai gugatan serta tuntutan pihak manajemen AMM tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan mengada-ada.

Akademisi NTB Dukung Batasan Masa Jabatan Ketua Umum Parpol

Akademisi NTB Dukung Batasan Masa Jabatan Ketua Umum Parpol

Akademisi di NTB mendukung penuh gugatan ke MK terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik (parpol) menjadi dua periode.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer