Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kejari Bedah Aturan Pungutan di Mandalika

L
Penulis: Lestari Dewi❯
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah Alfa Dera (Dewi/Lombok Post)
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah Alfa Dera (Dewi/Lombok Post)

Advertisement

 

LombokPost-Kawasan Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) Mandalika bukan sekadar pusat pertumbuhan ekonomi, melainkan etalase dunia yang harus dijaga martabatnya.

Menyadari hal tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah mengambil langkah pasang badan guna memastikan tata kelola pemerintahan di lingkar Mandalika berjalan bersih dan bebas dari praktik pungutan liar.

Advertisement

​Melalui tim Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kejari Loteng melakukan pembedahan mendalam terhadap aspek legalitas pungutan desa di Desa Kuta, Kecamatan Pujut.

Langkah mitigasi strategis ini dilakukan melalui ekspose Pendapat Hukum (Legal Opinion) untuk memastikan setiap rupiah yang dipungut oleh Pemerintah Desa (Pemdes) memiliki landasan yuridis yang tak tergoyahkan.

Advertisement

​Kepala Seksi Intelijen Kejari Loteng Alfa Dera, menegaskan bahwa pendampingan ini merupakan instruksi langsung dari Kepala Kejari Loteng Putri Ayu Wulandari. Fokus utamanya adalah memastikan kebijakan di wilayah vital seperti Kuta tidak menabrak aturan yang lebih tinggi.

“Kita harus pastikan setiap kebijakan pungutan memiliki landasan hukum yang kuat, objektif, dan sinkron dengan regulasi di atasnya. Ini wilayah sensitif, wajah kita di mata dunia,” ujar Alfa Dera pada Lombok Post, Selasa (14/4).

​Keseriusan korps Adhyaksa ini tidak main-main. Hasil kajian hukum tersebut bahkan diboyong hingga ke kantor JPN Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Kajari Loteng, kata dia, telah memaparkan secara detail hasil bedah hukum tersebut di hadapan jajaran elite Kejati NTB guna menjamin akuntabilitasnya.

Alfa Dera menjelaskan, bahwa fasilitas Legal Opinion dari Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) ini menjadi instrumen penting untuk meminimalkan perbedaan penafsiran hukum di lapangan.

Di satu sisi, Pemdes Kuta memiliki niat baik untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes), namun di sisi lain, langkah tersebut wajib dikawal agar tidak tergelincir menjadi praktik pungli.

Advertisement
Editor : Akbar Sirinawa
Sumber : Liputan Berita Lombok Post
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Lombok PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Selamatkan Tanah Pecatu Rp 21,8 Miliar, Kejari Loteng Siapkan Jurus Keroyokan

Selamatkan Tanah Pecatu Rp 21,8 Miliar, Kejari Loteng Siapkan Jurus Keroyokan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah mematok aset daerah dan aset desa sebagai target pengamanan prioritas.

Anomali Tanah Wisata Menggerus PAD Lombok Tengah

Anomali Tanah Wisata Menggerus PAD Lombok Tengah

Kejari Lombok Tengah menyoroti tiga persoalan krusial yang dinilai menggerus potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di kawasan pariwisata

Jaksa Buru Aset Korup BIL hingga ke Bali

Jaksa Buru Aset Korup BIL hingga ke Bali

Kejari Lombok Tengah membidik aset mewah milik terpidana korupsi proyek pembangunan Bandara Internasional Lombok (BIL) hingga ke Bali

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer