Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perda 7 Tahun 2021 Tak Bertaring

L
Penulis: Lestari Dewi❯
Pengendara motor melintas di depan gerai Indomaret yang kembali beroperasi dekat dengan Pasar Renteng, Praya, Loteng, Rabu (15/7).
Pengendara motor melintas di depan gerai Indomaret yang kembali beroperasi dekat dengan Pasar Renteng, Praya, Loteng, Rabu (15/7).

Advertisement

 

LombokPost - Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 di Lombok Tengah (Loteng) kini dipertanyakan. Berdasarkan pantauan Lombok Post, gerai Indomaret kembali beroperasi setelah Alfamart. Gerai itu nekat beraktivitas di zona dekat pasar tradisional.

Sekretaris Daerah (Sekda) Loteng Lalu Firman Wijaya angkat bicara. Ia menjelaskan, Pemkab terus berkoordinasi dengan Kementerian Hukum (Kemenkum) terkait penertiban ritel modern.

Pemkab mengonsultasikan tahapan yang telah dilalui. Pemkab juga meminta arahan terkait langkah regulasi selanjutnya.

“Ini sedang kita konsultasikan. Saya belum bisa berbicara secara teknis ya, sampai keluar jawaban resmi dari Kemenkum,” ujar Firman, Rabu (15/7).

Advertisement

Firman mengaku waktu keputusan penindakan bergantung pada proses di Kemenkum. Namun, ia menegaskan ritel modern yang melanggar zonasi seharusnya tetap tidak boleh beroperasi selama proses konsultasi.

Pemkab Loteng menyayangkan sikap abai pengelola ritel modern. Mereka terkesan menutup mata terhadap perda setempat.

Firman menegaskan, Pemkab akan mencatat ritel yang membandel. Catatan itu akan menjadi rapor merah dan dilaporkan kepada pemerintah pusat.

“Persoalan Perda yang diabaikan dan mereka yang tetap nekat beroperasi ini akan menjadi bagian yang kami (Pemkab) sampaikan secara resmi kepada pemerintah pusat,” pungkas Sekda. 

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Lombok PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Pemkab Loteng Tak Tegas Hadapi Alfamart

Pemkab Loteng Tak Tegas Hadapi Alfamart

Pemkab Loteng tidak melunak atau memberikan dispensasi izin beroperasi dengan alasan manajemen Alfamart menghabiskan sisa kontrak sewa

Penertiban Indomaret Alfamart Bukan Demi KDMP, Wabup Loteng: Murni Penegakan Perda

Penertiban Indomaret Alfamart Bukan Demi KDMP, Wabup Loteng: Murni Penegakan Perda

Wabup Loteng M Nursiah menegaskan, langkah menertibkan ritel modern murni untuk menegakkan aturan, bukan untuk memuluskan keberadaan KDMP

Satpol PP Bidik Alfamart Membandel, Komisi II DPRD Loteng Minta Perda Ditegakkan

Satpol PP Bidik Alfamart Membandel, Komisi II DPRD Loteng Minta Perda Ditegakkan

Ketua Komisi II DPRD Lombok Tengah Ferdian Elmansyah meminta Pemkab Loteng tidak ragu menindak gerai Alfamart yang melanggar aturan

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer