
LombokPost - DPRD Lombok Tengah (Loteng) meminta Pemkab mengkaji matang rekomendasi pencabutan Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan.
Dewan menilai setiap norma perlu ditelaah kembali agar regulasi baru tidak memicu polemik di kemudian hari.
Ketua Komisi II DPRD Loteng Ferdian Elmansyah menyarankan agar rekomendasi itu dibahas di internal eksekutif terlebih dahulu.
Pihaknya mengingatkan pentingnya meneliti kembali setiap norma dalam aturan agar tidak memicu persoalan baru di kemudian hari.
“Terpenting norma-normanya harus dilihat kembali agar tidak lagi timbul polemik di kemudian hari,” ujarnya pada Lombok Post, Ahad (20/9).
Baca Juga: Satgas MBG Loteng Kumpulkan SPPG, Pengawasan Ketat dari Hulu ke Hilir Harga Mati!
Ferdian menegaskan, jika pada akhirnya perda ini resmi dicabut dan diganti dengan regulasi baru, proses pembahasannya akan dilakukan secara cermat dan detail.
Pembahasan nantinya bakal melibatkan para pemangku kepentingan terkait hingga uji publik guna menjamin keterbukaan.
Ia juga menepis kekhawatiran publik yang menganggap rencana pencabutan perda ini sekadar karpet merah untuk memuluskan ekspansi ritel modern. Menurutnya, ada substansi penting dalam Perda 7/2021 yang memang belum teratur secara mendalam.
“Mulai dari jarak konkret dengan pasar tradisional hingga jenis ritel modernnya seperti apa, belum ada penyebutan rinci. Ini yang perlu diatur kembali,” jelas politisi Golkar itu.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




