Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

DPRD Loteng Minta Pemkab Cermat Cabut Perda Ritel Modern

L
Penulis: Lestari Dewi❯
Ferdian Elmansyah
Ferdian Elmansyah

Advertisement

 

LombokPost - DPRD Lombok Tengah (Loteng) meminta Pemkab mengkaji matang rekomendasi pencabutan Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan.

Dewan menilai setiap norma perlu ditelaah kembali agar regulasi baru tidak memicu polemik di kemudian hari.

Advertisement

Ketua Komisi II DPRD Loteng Ferdian Elmansyah menyarankan agar rekomendasi itu dibahas di internal eksekutif terlebih dahulu.

Pihaknya mengingatkan pentingnya meneliti kembali setiap norma dalam aturan agar tidak memicu persoalan baru di kemudian hari.

“Terpenting norma-normanya harus dilihat kembali agar tidak lagi timbul polemik di kemudian hari,” ujarnya pada Lombok Post, Ahad (20/9).

Ferdian menegaskan, jika pada akhirnya perda ini resmi dicabut dan diganti dengan regulasi baru, proses pembahasannya akan dilakukan secara cermat dan detail.

Pembahasan nantinya bakal melibatkan para pemangku kepentingan terkait hingga uji publik guna menjamin keterbukaan.

Ia juga menepis kekhawatiran publik yang menganggap rencana pencabutan perda ini sekadar karpet merah untuk memuluskan ekspansi ritel modern. Menurutnya, ada substansi penting dalam Perda 7/2021 yang memang belum teratur secara mendalam.

“Mulai dari jarak konkret dengan pasar tradisional hingga jenis ritel modernnya seperti apa, belum ada penyebutan rinci. Ini yang perlu diatur kembali,” jelas politisi Golkar itu.

Advertisement
Editor : Kimda Farida
Sumber : Liputan Berita Lombok Post
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Lombok PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Perda Ritel Modern Lombok Tengah Direkomendasikan Dicabut

Perda Ritel Modern Lombok Tengah Direkomendasikan Dicabut

Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat diusulkan dicabut dan diganti dengan peraturan yang baru

Keras ke PKL, Lemah ke Ritel Modern, Dewan Ini Sentil Satpol PP Loteng

Keras ke PKL, Lemah ke Ritel Modern, Dewan Ini Sentil Satpol PP Loteng

Penegakan Perda Nomor 7 Tahun 2021 yang hingga kini tidak dijalankan. Sebaliknya, petugas berbondong-bondong menertibkan PKL

Perda Ritel Modern Berpeluang Direvisi

Perda Ritel Modern Berpeluang Direvisi

Pemkab Lombok Tengah (Loteng) mengisyaratkan merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penertiban Ritel Modern.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer