Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Warga Minta Kades Ungga Dipecat

Administrator • Selasa, 5 Maret 2019 | 13:59 WIB
MENGGEDOR KANTOR BUPATI: Perwakilan warga Desa Ungga, Praya Barat Daya Lombok Tengah, saat menggedor kantor bupati, kemarin (4/3).
MENGGEDOR KANTOR BUPATI: Perwakilan warga Desa Ungga, Praya Barat Daya Lombok Tengah, saat menggedor kantor bupati, kemarin (4/3).

PRAYA-Perwakilan warga Desa Ungga, Kecamatan Praya Barat Daya Lombok Tengah, meminta bupati, wakil bupati dan sekda segera memberhentikan secara tidak terhormat, kepala desa (Kades) setempat. Itu karena, bersangkutan dianggap sewenang-wenang melakukan pemecatan para parangkat desa.


“ Tolong, sikapi tuntutan kami ini,” cetus salah satu tokoh masyarakat Desa Ungga H Maskur, di halaman kantor bupati, kemarin (4/3).


Kedatangan massa aksi diterima Kepala Bakesbangpoldagri Masnun, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Deas (PMD) Loteng Lalu Nikman Bukhori. Dihadapan kedua pejabat Pemkab tersebut, Maskur tidak menginginkan terjadinya pertumpahan darah di Desa Ungga.


Solusinya, tekan Maskur Pemkab harus cepat dan tegas menyikapi. Karena saat ini, warga mulai terkotak menjadi dua. “Kami menilai, Kades arogan, diktator dan otoriter,” sambung tokoh masyakarat Desa Ungga lainnya H Ropii Abdul Hadi.


Terbukti, ungkapnya pembangunan kantor desa saja, tidak melalui musyawarah dan mufakat. Tidak melibatkan para tokoh-tokoh agama dan masyarakat. Apalagi, menyangkut urusan pemberhentian dan penangkatan perangkat desa. “Sehingga, kami tidak mau dipimpin oleh pemimpin zalim,” sindir H Ropii.


 Kalau berbicara aturan, tekannya para tokoh dan sebagian warga, sudah mengetahui dan memahami. Itu tertuang dalam Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Kemudian, PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014. “Jadi, kami jangan dibohong-bohongi,” tegasnya.


Menanggapi hal tersebut, Kepala Bakesbangpoldagri Masnun membeberkan, persoalan yang menimpa Desa Ungga sudah menjadi catatan bupati. Untuk itulah, Inspektorat turun melakukan audit investigasi. Tujuannya, untuk mencari tahu kejanggalan yang terjadi. “Hasilnya, ada ditangan saya ini,” ujarnya sembari menunjukkan dokumen LHP Inspektorat.


 Kendati demikian, pihaknya mengaku tidak bisa membeberkannya. Karena, menjadi kewenangan bupati. Yang jelas, tekan Masnun apakah Kades diberikan peringatan lisan atau tertulis, dipecat atau tidak. “Ditunggu saja,” cetusnya.


 Senada dikatakan Sekretaris Dinas PMD Loteng Lalu Nikman Bukhori. Ia menambahkan, selain Desa Ungga, ada dua desa yang lain diaudit, permasalahnnya sama. “Intinya, Inspektorat meminta Kades bersangkutan mengembalikan jabatan perangkat desa, seperti semula,” bebernya.(dss/r2)

Editor : Administrator
#Headline