Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Orang Tua Pengantin Anak Viral di Lombok Tengah Penuhi Pemanggilan Polisi

Lestari Dewi • Selasa, 27 Mei 2025 | 16:24 WIB
AKBP Eko Yusmiarto
AKBP Eko Yusmiarto

Lombok Post-Pelaporan terhadap kasus pernikahan anak di bawah umur masih bergulir.

Orang tua dari kedua pengantin viral itu pun memenuhi pemanggilan untuk dimintai keterangan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lombok Tengah pada Selasa (27/5) siang.

Pelaporan kasus pernikahan anak ini menimbulkan pro dan kontra karena adanya tradisi kawin lari suku Sasak Lombok yang disebut Merarik atau Memaling.

Agar diketahui duduk perkaranya, polisi pun lakukan pemanggilan terhadap kedua orang tua pengantin yang didampingi langsung oleh kuasa hukum.

“Makanya pada hari ini kita minta keterangan dulu semua. Baru nanti kita duduk bersama-sama. Bagaimana pun hukum positif yang kita tegakkan,” ucap Kapolres Loteng AKBP Eko Yusmiarto pada wartawan di sela pemanggilan kedua orang tua pengantin di Mapolres Loteng, Selasa (27/5).

Kapolres menuturkan, bagaimanapun hukum positif yang harus ditegakkan. Artinya, hukum adat tidak boleh melanggar hukum positif.

Meski demikian, pihaknya menghargai kearifan lokal yang ada di Pulau Lombok.

“Bagaimanapun hukum positif yang kita tegakkan, hukum adat tidak boleh melanggar hukum positif,” ujarnya.

Kapolres mengatakan, pemanggilan ini tidak hanya kepada pengantin maupun orang tua pengantin saja.

Namun penghulu dan semua pihak yang terlibat. Saat ini pemanggilan ini dalam tahap pemeriksaan agar bisa dilanjutkan pada tahap berikutnya.

“Mungkin nanti kita panggil saksi-saksi yang ada. Kita juga akan panggil penghulu, beberapa tokoh adat akan dimintai keterangn,” kata pria asal Jogjakarta ini.

Pantauan Lombok Post, rombongan pengantin inisal YL usia 14 tahun dan RN usia 16 tahun datang ke kantor polisi pukul 10.00 Wita.

Rombongan didampingi kuasa hukum dan sejumlah anggota Laskar NTB.

Kedua pasangan ini diperiksa selama empat jam dan dicecar sebanyak 20 pertanyaan. 

Sebelumnya, viralnya video prosesi Nyongkolan pernikahan anak di bawah umur menjadi perhatian Wakil Bupati Lombok Tengah HM Nursiah.

Dia pun cukup gemas (kesal, Red) namun prihatin setelah melihat aksi pengantin yang dinilai kurang beretika dihadapan masyarakat (ciuman, Red).

“Viral ini siapa yang salah, paling dulu disalahkan adalah pemerintah, dari pemerintah daerahnya, tembus ke kepala desa, lanjut ke kepala dusun bahkan sampai ke atas. Orang tuanya (pengantin, Red) mungkin tidak sadar, tapi pemerintah dari atas hingga ke bawah yang salah, kita yang malu. Dia mungkin ndek lile (tidak malu, Red),” sindir Wabup Loteng HM Nursiah disela pembukaan Rapat Koordinasi Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) di kantor bupati, Selasa (27/5).

Wabup Nursiah mengatakan, viralnya kasus pernikahan anak di bawah umur menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah (pemda), stakeholder terkait, perangkat desa dan kecamatan.

Diakui penyebab viralnya pernikahan anak di bawah umur sudah diketahui, hingga alasan kedua pasangan akhirnya menikah.

“Dari hasil-hasil yang kita temukan, evaluasi, kita tingkatkan dengan mencari strategi-strategi dalam mengurangi pernikahan dini atau di bawah umur. Ini jadi kewajiban kita semua,” kata Wabup Nursiah.

pasangan pengantin anak viral di Lombok Tengah
pasangan pengantin anak viral di Lombok Tengah

Ditegaskan, peran orang tua sangat penting terlibat dalam mengawasi ketat pergaulan anak-anak maupun aktivitas mereka saat bersosialisasi.

Sosialisasi pencegahan pernikahan dini diakui sudah sering disampaikan melalui majelis taqlim, kegiatan pemerintah dan sebagainya.

“Kita juga sudah turunkan tim-tim di tingkat desa untuk mengedukasi masyarakat dalam mencegah pernikahan dini hingga dampak-dampak negatif dari pernikahan ini,” ungkap mantan Sekda Loteng ini.

Lantas apa saja dampak yang ditimbulkan dari pernikahan dini atau di bawah umur ini?

Wabup Nursiah menuturkan, menikah pada usia belum waktunya dapat merugikan bahkan mengancam kesehatan si ibu ketika hamil dan melahirkan, anak yang dilahirkan berpotensi stunting, hingga membuka peluang munculnya masalah kemiskinan yang baru.

“Pernikahan ini kan bentuk kesiapan, di usia sangat muda dan belum waktunya, sudah siapkah berumah tangga, siapkah menafkahi anak istrinya walaupun orang tuanya sugih (mampu, Red) namun tetap menjadi tanggung jawab suami menafkahi istri dan anak-anaknya,” kata politisi Golkar ini. ***

Editor : Kimda Farida
#dibawah umur #viral #Pernikahan Anak #Polres Lombok Tengah