LombokPost-Pemerintah pusat mencoret 85 ribu penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan di Lombok Tengah (Loteng).
Pencoretan yang berlaku sejak Juni itu disebabkan beberapa hal, mulai dari penerima yang meninggal dunia hingga tidak lagi masuk kategori masyarakat penerima bantuan sesuai ketentuan pemerintah.
Meski demikian, masyarakat yang statusnya dicoret atau dinonaktifkan masih berkesempatan melakukan reaktivasi kepesertaan. Proses ini bisa diajukan melalui Dinas Sosial (Dinsos) Loteng agar kembali menikmati layanan BPJS Kesehatan.
“Langkah penonaktifan status kepesertaan BPJS Kesehatan itu sebagai bagian dari upaya pemerintah pusat untuk memverifikasi penerima bantuan iuran. Untuk melihat apakah penerima bantuan sudah tepat atau belum,” terang Kepala BPJS Kesehatan Cabang Selong Elly Widiani, Minggu (7/9).
Jika masyarakat yang dinonaktifkan ternyata masih layak sebagai penerima bantuan sosial, kata Elly, mereka bisa mengajukan reaktivasi. Sebaliknya, jika tidak mengajukan reaktivasi, maka masuk kategori masyarakat mampu atau sudah meninggal dunia.
Saat ini pihaknya bersama Pemkab Loteng terus melakukan monitoring dan pelacakan data masyarakat yang kepesertaannya dinonaktifkan. “Hampir setiap hari ada saja usulan reaktivasi yang diajukan pemerintah daerah,” imbuh Elly.
Kalaupun tidak bisa diajukan reaktivasi melalui program pemerintah pusat, masyarakat bisa masuk dalam program UHC dari Pemkab Loteng. Dengan adanya UHC, tidak ada alasan bagi masyarakat Loteng, terutama yang kurang mampu, untuk tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan.
“Nah, bagi masyarakat yang ingin mengetahui status kepesertaan BPJS Kesehatan aktif atau tidak bisa memanfaatkan aplikasi Pandawa di nomor 08118165165. Tinggal masukkan NIK dan tanggal lahir saja. Nanti akan keluar pemberitahuan status kepesertaannya,” tutupnya
Editor : Siti Aeny Maryam