Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

16 Perkada jadi Payung Hukum BLUD Kesehatan

Lestari Dewi • Jumat, 5 Desember 2025 | 12:17 WIB
Lalu Firman Wijaya
Lalu Firman Wijaya

LombokPost-Keberadaan UPT Puskesmas maupun RSUD Praya kini telah menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Mereka dipayungi 16 peraturan kepala daerah (perkada) atau peraturan bupati (perbup). Dengan menjadi BLUD maka mereka menjadi lebih fleksibel memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

“Dari 16 Perkada yang dibutuhkan, tujuh Perkada sudah di Kementerian Hukum dan biro Hukum Pemprov NTB untuk dilakukan penyelarasan, kemudian lima Perkada masih tahap pembahasan dan sisanya masih menyusul. Perkada dibuat agar teman-teman bisa melaksanakan seluruh kewenangan BLUD itu,” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Tengah (Loteng) Lalu Firman Wijaya, Kamis (4/12).

Dengan berubahnya status Puskesmas menjadi BLUD, kata Sekda, maka UPT ini bisa menjadi lebih fleksibel untuk memberikan pelayanan kesehatan. Meski Perkada belum rampung, namun Puskesmas sudah mulai beroperasi menggunakan sistem BLUD. Sebab memang sudah ada regulasi yang lebih tinggi mengatur hal tersebut.

“Alhamdulilah selama ini tidak ada kendala berarti meskipun kemarin BLUD ini ditetapkan di tengah perjalanan penggunaan APBD, jadi kesepakatan kami karena ini masalah transisi maka tahun 2026 ini baru full,” jelasnya.

Setelah menjadi BLUD, lanjut Sekda, maka akan dipisahkan pendapatannya baik yang dari APBD maupun dari jasa layanan yang diterima dari retribusi. Sehingga nantinya pendapatan yang mereka terima dari jasa BLUD bisa digunakan langsung tanpa harus menunggu. 

Meski demikian, pemerintah daerah masih belum membahas apakah nantinya BLUD tersebut menyetor pendapatan ke kas daerah untuk menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau tidak.

“Yang jelas BLUD ini mengelola APBD dan mengelola anggaran sendiri, nantinya kalau sudah sesuai kebutuhan operasional maka baru kita bahas terkait dengan PAD,” tukas Ketua Koni Loteng itu.

Editor : Pujo Nugroho
#Lombok Tengah #payung hukum #Puskesmas #RSUD Praya #perkada #blud