Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Polres Bima Usut Dugaan Korupsi di Tiga Desa Soromandi, Dua Naik Sidik dan Satu Masih Penyelidikan

M Islamuddin • Minggu, 26 Januari 2025 | 18:55 WIB

AKP Abdul Malik
AKP Abdul Malik

 

LombokPost-Unit tindak pidana korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Bima mengusut dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tiga Desa. Yakni Desa Oi Panihi dan Oi Katupa di Kecamatan Tambora, serta Desa Sampungu, Kecamatan Soromandi.

"Iya, kita sedang selidiki dugaan korupsi di tiga desa," kata Kasatreskrim AKP Abdul Malik dihubungi Lombok Post.

Data yang diperoleh Lombok Post, polisi mengusut dana desa Oi Katupa tahun 2018-2021. Tiap tahun Desa Oi Katupa mengelola dana desa ratusan juta.  Tahun 2018 mencapai Rp 760.432.894. Tahun 2019 mencapai Rp 883.911.624. Sementara, tahun 2020 sebesar Rp 866.426.000 dan tahun 2021 sebesar Rp 844.534.000.

Sementara, Desa Oi Panihi mengelola anggaran ratusan juta setahun. Pada tahun 2021 mengelola anggaran Rp 777.729.000. Tahun 2022 sebesar Rp 881.135.000. Tahun 2023 sebesar Rp 848.482.000 dan tahun 2024 sebesar Rp 746.414.000.

Sedangkan, Desa Sampungu mengelola anggaran miliaran tiap tahun. Pada tahun 2020 sebesar Rp 1.346.795.000. Tahun 2021 sebesar Rp 1.308.288.000, tahun 2022 Rp 1.159.520.000, tahun 2023 Rp 1.040.026.000, dan tahun 2024 Rp 1.046.988.000.

Kanit Tipikor Satreskrim Polres Bima Aipda Abdul Wahab menerangkan, dari tiga desa itu, baru Desa Oi Panihi dan Oi Katupa yang telah dinaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan. Sementara Desa Sampung masih dalam proses penyelidikan.

"Desa Oi Panihi dan Oi Katupa sedang dalam tahan penyidikan, sementara Desa Sampungu masih penyelidikan," katanya.

Dia menjelaskan, penanganan dugaan korupsi Desa Oi Panihi dan Oi Katupa saat ini sedang dilakukan audit penghitungan angka kerugian negara oleh Inspektorat Bima. Jika hasil audit ada indikasi kerugian negara, selanjutnya akan dilakukan gelar perkara dan penetapan tersangka. "Kami masih menunggu hasil audit, baru ada penetapan tersangka," jelas Wahab.

Sementara penanganan dugaan korupsi ADD dan DD di Desa Sampungu masih dalam proses pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi. Kalaupun cukup bukti, setelah itu kasus akan ditingkatkan ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka."Untuk Desa Sampungu masih proses pemanggilan terhadap pihak yang diduga terlibat dan pemeriksaan saksi-saksi," tandasnya. (gun/jlo/r5)

Editor : Rury Anjas Andita
#penyelidikan #kerugian #desa #Korupsi #dd #pidana #Tersangka #pemanggilan #ADD