Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

FKKD Lotim Nilai Syarat Baru Pencairan DD Memberatkan Desa

S
Penulis: Supardi/Bapak Qila❯
Khairul Ihsan
Khairul Ihsan

Lombokpost-Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Lombok Timur (Lotim) menolak Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 81 tahun 2025. Dalam aturan tersebut, pembentukan Koperasi Desa Merah Putih menjadi salah satu syarat pencairan dana desa (DD) tahap II. Aturan ini dinilai memberatkan desa.


Advertisement

“Kami jelas menolak keras aturan itu, jika memang aturan itu betul-betul dijalankan,” terang Ketua FKKD Khairul Ihsan, Minggu (7/12).

Sejauh ini, pihaknya belum menerima surat resmi terkait aturan tersebut. Namun hal itu diakui telah dilihat melalui pemberitaan sejumlah media sosial. Jika aturan ini dijalankan maka akan sangat memberatkan desa.

Penolakan atas aturan ini juga datang dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi). Kebijakan tersebut dianggap merugikan desa dan terkesan memaksa.

Advertisement

“Jelas kebijakan ini sangat merugikan kita di desa dan kebijakan ini sangat memaksa,” ujarnya.

Ia menyebut, kebijakan ini terkesan semua diatur pemerintah pusat sehingga desa tidak lagi memiliki kewenangan mengatur dirinya sendiri. Pemilihan kepala desa seakan tidak ada gunanya.

Kata dia, menjalankan Koperasi Desa Merah Putih dinilai berat. Apalagi desa diminta menyiapkan lahan untuk pembangunan koperasi dengan luas minimal 10 are maksimal 12 are.

Advertisement

“Ini juga kami kembali dipaksa untuk pengadaan lahan, ini kan berat juga untuk mencari lahan. Kecuali kita disuruh beli atau menyewa. Tapi ini kan kita disuruh cari aset Pemda atau Pemprov,” katanya.

Disebut dari 254 desa/kelurahan di Lotim, desa yang sudah memiliki lahan untuk pembangunan Koperasi Merah Putih baru 26 desa. Ia berharap pemerintah pusat tidak terlalu memaksakan kebijakan ini mengingat kondisi daerah berbeda-beda.

“Jangan melihat kebijakan ini dari kacamata pemerintah pusat saja, karena tidak semua keadaan kita di daerah sama,” tutupnya.

Sebelumnya, Bupati Lotim Haerul Warisin menyampaikan Pemkab Lotim siap memberikan hak pakai bahkan menghibahkan aset daerah untuk mendukung percepatan pembangunan kantor Koperasi Merah Putih.

“Kendala pembangunan koperasi merah putih ini di Lotim saat ini terkendala lahan. Karena memang desa-desa ini kan tidak punya lahan. Sehingga desa-desa ini perlu arahan dan perlu keterlibatan banyak pihak,” terangnya.

Diakui saat ini Koperasi Merah Putih yang sudah berjalan di Lotim baru dua unit. Hal ini dikarenakan pembangunan koperasi banyak kendala, mulai dari lahan hingga modal.

Menurutnya, untuk modal koperasi tidak perlu dikhawatirkan asalkan ada usaha yang dijalankan. Dengan begitu maka akan mudah mengusulkan bantuan modal di Himbara.

“Masalah modal ini sebenarnya tidak perlu bingung. Kalau memang ada usaha clear semuanya, tinggal usulkan di bank pasti diberikan dengan bunga rendah,” katanya. (par/r7)

 

 

 

 

 

 

 

 

Advertisement
Editor : Marthadi
Sumber : Lombok Post
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Lombok PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Tidak Korupsi Saja Itu Sudah Termasuk Bela Negara

Tidak Korupsi Saja Itu Sudah Termasuk Bela Negara

Direktur Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti menilai, penghentian latihan dasar militer (latsarmil) untuk para calon manajer Koperasi Desa.

Pemkot Usulkan Tiga Lokasi Gerai Koperasi Merah Putih Baru

Pemkot Usulkan Tiga Lokasi Gerai Koperasi Merah Putih Baru

Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram mengusulkan tiga lokasi baru untuk pembangunan gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

Kapolres Lotim Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas Menjelang Pilkades

Kapolres Lotim Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas Menjelang Pilkades

Polres Lotim mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk mengutamakan persatuan dan bersama-sama menjaga situasi agar tetap kondusif.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer