Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Diduga Edarkan Sabu, Pria Asal Terara Dibekuk Polisi

S
Penulis: Supardi/Bapak Qila❯

Tim Satreskoba Polres Lotim saat melakukan penggeledahan terhadap SS terduga pengedar narkoba
Tim Satreskoba Polres Lotim saat melakukan penggeledahan terhadap SS terduga pengedar narkoba


Advertisement

Lombokpost-Satresnarkoba Polres Lombok Timur (Lotim) berhasil membekuk seorang pria inisial SS warga Desa Terara, Kecamatan Terara, karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu.

"Terduga pelaku merupak pengedar di daerah Terara. Dia di tangkap di rumahnya di Terara Utara, Desa Terara, " Terang Kasi Humas Polres Lotim, Iptu Lalu Rusmaladi.

Penangkapan terduga pelaku bermuala dari adanya laporan dari masyarakat, bahwa kokain tersebut kerab dijadikan tempat transaksi narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi, polisi kemudian bergerak melakukan penangkapan.

Setelah berhasil tangkap, polisi kemudian melakukan penggeledahan badan terhadap terduga SS. Namun saat itu polisi tidak menemukan adanya barang bukti (BB) apain terkait narkoba.

"Selanjutnya tim melakukan penggeledahan di sekitar rumah dan tempat tertutup lainnya, " Jelasnya.

Advertisement

Data dilakukan penggeledahan di dapur, tepatnya di atas meja di temukan satu plastik klip berisi dua klip berisi diduga narkotika jenis shabu. Satu plastik klip berisi satu klip berisi diduga narkotika jenis shabu.

Selain iti polisi juga menemukan satu klip berisi diduga narkotika jenis shabu, satu bungkus klip kosong, satu buah alat hisap lengkap, satu sekop plastik, satu korek api, satu buah gunting, dua buah hp android, uang sejumlah Rp 212 ribu. Total BB narkoba jenis Shabu yang berhasil diamankan seberat 1.05 Gram.

"Terduga pelaku dan BB saat ini sudah diamankan di Polres Lotim, " Katanya.

Terduga pelaku di jerat dengan pasal 114 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana dan/atau pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.(par)

Advertisement
Editor : Jelo J
Sumber : Lombok Post
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Lombok PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Polres Lotim Tangkap Terduga Penyalahguna Narkoba di Sandubaya

Polres Lotim Tangkap Terduga Penyalahguna Narkoba di Sandubaya

Satuan Reserse Narkoba (Satres narkoba) Polres Lombok Timur (Lotim) berhasil menangkap empat orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika,

Polres Lotim Tangkap Terduga Pengedar Narkoba di Sambelia

Polres Lotim Tangkap Terduga Pengedar Narkoba di Sambelia

Satresnarkoba Polres Lombok Timur (Lotim)  berhasil menangkap seorang pria berinisia JPP karena diduga sebagai pelaku pengedar narkoba

 Polisi Amankan Lima Terduga dan 17 Paket Sabu

Polisi Amankan Lima Terduga dan 17 Paket Sabu

Satresnarkoba Polres Lombok Timur mengamankan lima terduga penyalahgunaan narkoba di dua lokasi di Kecamatan Labuhan Haji, Kamis (16/7).

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer