
LombokPost-Bupati Lombok Timur (Lotim) Haerul Warisin menginstruksikan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bertindak tegas terhadap hotel dan restoran yang tidak taat membayar pajak. Terutama yang berada di kawasan wisata Sembalun.
Bahkan, orang nomor satu di Lotim itu meminta hotel dan restoran yang membandel ditutup. Jika diperlukan, tempat usaha tersebut dipasang garis polisi (police line).
“Di Sembalun banyak hotel dan restoran yang belum taat bayar pajak. Saya minta Bapenda tegas. Bila perlu police line mereka,” tegas Warisin, Kamis (25/6).
Baca Juga: Ngadu ke Gubernur Iqbal, Pajak Petani Jagung yang Dipotong Bulog Dikembalikan
Menurutnya, saat ini bukan lagi waktunya membicarakan soal politik maupun pendukung. Semua pelaku usaha wajib memenuhi kewajibannya kepada daerah.
Pemkab Lotim, kata dia, telah memberikan toleransi cukup lama. Karena itu, tidak ada lagi alasan bagi wajib pajak untuk menunda pembayaran.
“Sudah dua tahun diberikan toleransi. Sekarang mereka harus membayar kewajibannya,” katanya.
Selain hotel dan restoran di Sembalun, Warisin juga menyoroti sejumlah rumah makan yang belum menerapkan pajak konsumsi 10 persen dalam nota pembayaran. Salah satunya ditemukan di Kecamatan Terara.
Ia meminta Bapenda memberikan edukasi kepada pelaku usaha terkait mekanisme pemungutan pajak. Sebab, pajak restoran dibebankan kepada konsumen dan bukan ditanggung pemilik usaha.
“Coba cek notanya, banyak yang belum mencantumkan pajak 10 persen,” ujarnya.
Warisin menegaskan Bapenda harus bekerja lebih keras meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Apalagi kondisi fiskal daerah saat ini cukup terbatas.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




