Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dikbud Lotim Larang Sekolah Jual Seragam

Supardi
Penulis: Supardi❯
M Nurul Wathoni
M Nurul Wathoni

Advertisement

 
LombokPost-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur (Lotim) melarang sekolah menjual seragam kepada siswa. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.4.4/911/Dikbud/2026.

“Salah satu poin utama dalam edaran tersebut adalah melarang pembelian seragam di sekolah dan dijadikan 
sebagai syarat daftar ulang peserta didik baru,” terang Kepala Dinas Dikbud Lotim M Nurul Wathoni, Rabu (1/7).

Wathoni menegaskan, pembelian seragam siswa menjadi urusan orang tua siswa, bukan tanggung jawab sekolah. Aturan ini juga sejalan dengan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 yang menyebut pengadaan seragam menjadi tanggung jawab orang 
tua atau wali murid.

Selain pengadaan seragam, dalam edaran itu pihaknya juga meminta sekolah mengatur jadwal pemakaian seragam yang sudah ada. Sekolah juga tidak boleh menambah jenis seragam di luar ketentuan.

“Selama ini kami menerima masukan ada sekolah yang menambah jenis seragam. Aturan ini tujuannya membuat penggunaan seragam lebih sederhana dan membatasi sekolah mengadakan seragam di 
luar ketentuan,” katanya.

Advertisement

Terkait penggunaan seragam batik, sekolah yang belum memiliki diharapkan berkoordinasi dengan UPTD dan pengawas. Penyesuaian perlu dilakukan agar tidak memberatkan siswa dan orang tua.
Sedangkan pemakaian seragam budaya tidak perlu setiap minggu. Cukup sekali dalam sebulan. Hal itu juga untuk menjaga nilai budaya tetap terpelihara.

“Edaran ini juga mengatur seragam guru. Kebi￾jakan itu diambil menindaklanjuti banyaknya laporan tenaga pendidik yang masuk sekolah dengan pakaian bebas,” katanya.

Sementara itu, Bupati Lotim Haerul Warisin menyampaikan, sejauh ini dirinya belum mengetahui secara jelas persoalan seragam sekolah. Namun, dia berjanji akan menindaklanjuti keluhan itu. Dalam 
waktu dekat, ia akan memanggil Dikbud untuk mengonfirmasi masalah pembelian seragam di sekolah.

“Yang jelas itu tidak ada arahan. Mungkin inisiatif mereka (sekolah) sesuai kemampuan peserta didik. Selama orang tua siswa tidak keberatan dan mampu 
membeli, saya rasa tidak masalah. Silakan saja berjalan sebagaimana mestinya,” singkatnya. 

Advertisement
Editor : Kimda Farida
Sumber : Lombok Post
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Lombok PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Pernikahan Dini Dipicu Perkenalan di Facebook, Dewan Lobar Minta Disos dan Dikbud Respons Cepat Pembakaran Ijazah di Sekotong

Pernikahan Dini Dipicu Perkenalan di Facebook, Dewan Lobar Minta Disos dan Dikbud Respons Cepat Pembakaran Ijazah di Sekotong

Kasus pernikahan dini yang kembali mencuat di Lombok Barat mendapat perhatian serius DPRD Lombok Barat.

Dikbud Lobar Perkuat Penanganan Anak Tidak Sekolah, Validasi Data Jadi Prioritas

Dikbud Lobar Perkuat Penanganan Anak Tidak Sekolah, Validasi Data Jadi Prioritas

Dikbud Lombok Barat memperkuat penanganan Anak Tidak Sekolah dengan percepatan validasi data ATS dan kolaborasi sekolah.

JPU Minta Hakim Tolak Perlawanan Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan Mebeler Dikbud NTB

JPU Minta Hakim Tolak Perlawanan Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan Mebeler Dikbud NTB

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tanggapan atas perlawanan terdakwa korupsi pengadaan mebeler di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer