Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemenkum Bantu Lindungi Tenun Sembalun

S
Penulis: Supardi❯
SOSIALIASI: Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati saat sosialisasi layanan Administrasi Hukum Umum Online di Kantor Camat Sembalun.
SOSIALIASI: Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati saat sosialisasi layanan Administrasi Hukum Umum Online di Kantor Camat Sembalun.

Advertisement

LombokPost-Kanwil Kemenkum NTB mendorong kain tenun khas Sembalun segera mendapat perlindungan hukum berbasis Kekayaan Intelektual Komunal. Upaya ini dilakukan untuk menjaga 10 motif warisan leluhur Sembalun dari klaim pihak luar sekaligus memperkuat nilai ekonomi masyarakat.

Kepala Kanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati mengungkapkan, Sembalun memiliki potensi ekonomi kreatif cukup besar. Mulai dari UMKM, penginapan, hingga kerajinan tangan. Salah satunya kain tenun Sembalun, karya orisinal ini dinilai mendesak untuk dilindungi dari klaim pihak luar.

"Ini harus menjadi perhatian. Ada 10 motif tenun Sembalun warisan dari para leluhur. Inilah yang akan kita coba bantu deskripsikan dan literasikan untuk didaftarkan sebagai salah satu Indikasi Geografis dari Sembalun," ujar Milawati.

Kata dia, langkah awal yang akan dilakukan yakni identifikasi bersama pemerintah kecamatan, komunitas adat, dan masyarakat lain. Langkah ini untuk memvalidasi bahwa 10 motif itu merupakan hak yang murni lahir dari kebudayaan masyarakat Sembalun.

Pihaknya juga akan melihat apakah kain itu masuk dalam Indikasi Geografis Kekayaan Intelektual Komunal atau tidak. Sementara untuk mendapatkan hak cipta, akan dilihat dari apakah motif dan kain itu murni warisan leluhur Sembalun atau ada modifikasi dan elemen baru yang ditambahkan.

Advertisement

"Ciptaan yang ditambahkan (inovasi baru) inilah yang nanti akan kita coba daftarkan hak ciptanya," jelasnya.

Selain fokus pada hak kekayaan intelektual komunal, pihaknya juga memfasilitasi para pelaku UMKM untuk melegalkan bisnis melalui pembentukan perseroan perorangan. Persyaratannya dinilai cukup mudah. Hanya memerlukan identitas berupa KTP, NPWP, kontak aktif, serta nama usaha yang terdiri dari tiga suku kata.

"Jika tenun Sembalun ini berhasil terdaftar, maka daftar Indikasi Geografis yang dimiliki Lotim akan makin bertambah, dan tentu saja ini akan mendongkrak kesejahteraan ekonomi masyarakat," tutupnya. (par/r7)

 

Advertisement
Editor : Kimda Farida
Sumber : Lombok Post
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Lombok PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Kanwil Kemenkum NTB Perkuat Kinerja Semester II 2026, Siap Tingkatkan Layanan Hukum untuk Masyarakat

Kanwil Kemenkum NTB Perkuat Kinerja Semester II 2026, Siap Tingkatkan Layanan Hukum untuk Masyarakat

Kanwil Kemenkum NTB ikuti Rakor Kinerja Semester I 2026 untuk memperkuat pelayanan hukum, akuntabilitas, dan program kerja Semester II.

Labkesmas Tier 2 Segera Dibentuk di Lombok Timur, Kemenkum NTB Pastikan Regulasi Lebih Kuat dan Berkualitas

Labkesmas Tier 2 Segera Dibentuk di Lombok Timur, Kemenkum NTB Pastikan Regulasi Lebih Kuat dan Berkualitas

Kanwil Kemenkum NTB harmonisasi Raperbup Labkesmas Tier 2 Lombok Timur guna memperkuat layanan kesehatan dan kualitas produk hukum daerah.

Kemenkum NTB Kawal Raperwali Kota Bima, Tata Kelola Instalasi Farmasi Disiapkan Lebih Profesional dan Berkepastian Hukum

Kemenkum NTB Kawal Raperwali Kota Bima, Tata Kelola Instalasi Farmasi Disiapkan Lebih Profesional dan Berkepastian Hukum

Kemenkum NTB harmonisasi Raperwali Kota Bima untuk memperkuat tata kelola Instalasi Farmasi yang profesional, efektif, dan berkepastian huku

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer