Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tiga Bale Adat Sembalun Belum Jadi Cagar Budaya

S
Penulis: Supardi❯
BALE ADAT: kondisi Bale Adat Desa Beleq Sembalun yang hingga saat ini belum ditetapkan sebagai cagar budaya oleh pemerintah
BALE ADAT: kondisi Bale Adat Desa Beleq Sembalun yang hingga saat ini belum ditetapkan sebagai cagar budaya oleh pemerintah

Advertisement

LombokPost-Tiga bale adat di Kecamatan Sembalun belum bisa dikaji untuk ditetapkan sebagai cagar budaya karena terkendala anggaran. Ketiganya yakni Bale Adat Sembalun Lawang, Sembalun Bumbung, dan Sajang.

“Semua bale adat di Lotim belum ada yang ditetapkan sebagai cagar budaya. Baik yang di Sembalun Lawang, Desa Sajang, Sembalun Bumbung, Bale Adat Limbungan di Desa Perigi, Bale Belek di Kotaraja, Bale Adat Jerowaru dan bale-bale adat yang lain,” terang Kepala Bidang Kebudayaan Dikbud Lotim Abdul Hayyi, Kamis (23/7).

Semua bale adat di Lotim saat ini masih berstatus Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB). Proses penetapan dimulai dengan memasukkan ODCB ke dalam Data Pokok Kebudayaan (Dapobud). Objek kemudian ditetapkan melalui SK Dikbud Lotim.

Setelah itu, Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) yang memiliki sertifikat dari Kementerian Kebudayaan melakukan kajian. Selain TACB, tidak ada pihak yang berhak menetapkan atau mengkaji ODCB.

“Sekarang kita sudah punya lima tim TACB, ada lima orang dan itu sudah di-SK-kan oleh bupati,” katanya.

Advertisement

Pada 2026, terdapat dua ODCB yang akan dikaji untuk ditetapkan sebagai cagar budaya. Keduanya yakni Makam Selaparang dan Bale Adat Limbungan di Desa Perigi.

Makam Selaparang menggantikan meriam Jepang yang sebelumnya masuk prioritas. Hayyi mengatakan, Makam Selaparang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai cagar budaya nasional. Namun, muncul surat perintah untuk melakukan pengkajian ulang karena sebelumnya belum ditetapkan oleh kabupaten.

“Makanya meriam Jepang yang sebelumnya direncanakan untuk dikaji tahun ini digantikan oleh Makam Selaparang, karena ada surat perintah untuk dikaji ulang,” katanya.

Hayyi menegaskan, banyak ODCB belum bisa ditetapkan karena minimnya anggaran. Sebab, kajian satu ODCB membutuhkan anggaran sekitar Rp 40 juta. 

Ia berharap Pemkab Lotim mengalokasikan anggaran lebih besar untuk bidang kebudayaan pada 2027. Dengan begitu, lebih banyak ODCB bisa dikaji dan ditetapkan.

Advertisement
Editor : Kimda Farida
Sumber : Lombok Post
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Lombok PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Ahli ITB Tegaskan Lahan PLTP Mataloko Hanya 1,3 Persen dari WKP, Masyarakat Adat Tetap Dilibatkan

Ahli ITB Tegaskan Lahan PLTP Mataloko Hanya 1,3 Persen dari WKP, Masyarakat Adat Tetap Dilibatkan

Ahli ITB menegaskan PLTP Mataloko hanya memanfaatkan 13,3 hektare lahan dari 996 hektare WKP serta melibatkan masyarakat adat.

Urgensi Perda Hukum Adat untuk Menjaga Awiq-Awiq Lombok Barat

Urgensi Perda Hukum Adat untuk Menjaga Awiq-Awiq Lombok Barat

Lombok Barat memiliki kekayaan hukum adat yang masih hidup dan dipraktikkan oleh masyarakat, terutama dalam bentuk awiq-awiq.

Dari Jambore Nasional Pemuda Adat di Desa Perigi, Momentum Konsolidasi, Regenerasi Kepemimpinan, dan Penguatan Gerakan Masyarakat Adat Nusantara

Dari Jambore Nasional Pemuda Adat di Desa Perigi, Momentum Konsolidasi, Regenerasi Kepemimpinan, dan Penguatan Gerakan Masyarakat Adat Nusantara

-Ratusan pemuda adat dari berbagai daerah di Indonesia berkumpul di Bale adat Limbungan, Desa Perigi, Kecamatan Suela.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer