
LombokPost-Pembangunan bypass Jalan Port to Port Lembar–Kayangan mulai memasuki tahap penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Konsultasi publik melibatkan perwakilan 28 desa dari enam kecamatan di Lombok Timur dan Lombok Tengah yang akan terdampak.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP)NTB Lalu Kusuma Wijaya mengatakan, masyarakat pada prinsipnya mendukung pembangunan jalan itu.
Namun, sejumlah persoalan masih menjadi perhatian, terutama ganti rugi lahan dan bangunan, status kepemilikan lahan, serta keberadaan fasilitas publik seperti tempat ibadah dan pemakaman.
“Konsultasi publik ini menjadi ruang awal bagi masyarakat untuk memahami rencana kegiatan. Dengan tujuan agar masyarakat lebih awal memahami kegiatan ini, sehingga tidak terkesan mendadak dilakukan dan tanpa sosialisasi,” terang Wijaya seusai acara, Rabu (7/10).
Kata dia, dalam pertemuan itu masyarakat juga menanyakan status kepemilikan lahan dan bangunan yang belum memiliki sertifikat maupun Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Dipastikan pemerintah tidak akan merugikan masyarakat dalam setiap pembangunan yang dilakukan.
“Semua sudah bisa disampaikan secara jelas dari berbagai pihak salah satunya dari BPN Lotim. Intinya perwakilan masyarakat ini rata-rata mendukung proyek ini,” jelasnya.
Dia menjelaskan, pembangunan jalan bypass ini nantinya lebih banyak menggunakan jalan eksisting. Akan tetapi, jalan eksisting itu juga akan ada penyesuaian atau pergeseran untuk menghindari pemakaman umum dan rumah ibadah sebagaimana harapan dari masyarakat.
“Harapan-harapan masyarakat ini kami akan akomodir di dalam dokumen desain, sehingga bisa dilakukan penyusunan kembali,” katanya.
Dijelaskan, pembangunan jalan ini masih panjang, namun penyusunan dokumen AMDAL ditargetkan pada Desember 2026 ini sudah rampung dikerjakan. Kemudian, pada 2029 mendatang jalannya sudah terhubung.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!



