
LombokPost-Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Lombok Timur (Lotim) menegaskan, kasus kekerasan seksual tidak boleh diselesaikan melalui perdamaian, tetapi harus tetap diproses secara hukum.
Hingga September 2026, UPTD PPA Lotim mencatat 114 kasus kekerasan terhadap anak, sebanyak 39 di antaranya merupakan kasus kekerasan seksual.
“Kalau kekerasan seksual itu, tidak boleh ada perdamaian, wajib hukumnya lanjut,” terang Ketua UPTD PPA Lotim Yuliani, Selasa (20/10).
Disebutkan, kasus kekerasan anak yang bisa diselesaikan dengan perdamaian adalah kasus bullying antarpelajar yang terjadi di sekolah. Kasus itu biasanya langsung diselesaikan di sekolah bersama Polsek.
Disebutkan, kasus kekerasan seksual tidak bisa diselesaikan dengan membuat surat perdamaian.
Justru surat perdamaian itu akan semakin memberatkan pelaku karena biasanya dibuat atas dasar tekanan atau paksaan dari pelaku.
Rata-rata pelaku kekerasan adalah orang-orang terdekat korban, mulai dari keluarga, tetangga, teman, hingga pacar. Jumlah kasus kekerasan seksual tahun ini dengan tahun sebelumnya diakui tidak jauh berbeda.
“Jumlahnya stagnan dari tahun lalu. Tahun ini masyarakat sudah banyak teredukasi dan mulai berani bersuara untuk melapor baik secara langsung, melalui media sosial maupun hotline yang kita buat,” katanya.
Masih banyaknya kasus kekerasan seksual yang terjadi di Lotim dipengaruhi beberapa faktor, mulai dari penggunaan HP, media sosial, pergaulan atau teman sebaya, hingga kurangnya pengawasan dari orang tua.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




