
LombokPost-Sebanyak 17 bakal calon kepala desa (kades) dari enam desa di Kecamatan Sembalun, Lombok Timur (Lotim), telah mendaftar untuk mengikuti pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak pada 27 Januari 2027. Setelah pendaftaran ditutup pada Selasa (27/10), seluruh bakal calon memasuki tahapan verifikasi berkas persyaratan yang berlangsung hingga 5 November.
“Hingga akhir masa pendaftaran kemarin, dari enam Desa yang mengikuti Pilkades serentak, jumlah calon yang telah mendaftar sebanyak 17 orang,” terang Camat Sembalun Suherman, Rabu (28/10).
Adapun 17 balon kades itu tersebar di Sembalun Bumbung sebanyak empat calon, Sembalun Lawang dua calon, Desa Sembalun Timba Gading dua calon, Desa Sembalun dua calon, Sajang dua calon, dan Desa Bilok Petung lima calon.
Baca Juga: Sekda Lotim Ingatkan Panitia Pilkades Sampaikan Hasil Verifikasi Bakal Calon dengan Transparan
Setelah pendaftaran ditutup, proses dilanjutkan ke tahap verifikasi berkas pencalonan masing-masing balon yang berlangsung dari 28 Oktober hingga 5 November.
“Kemudian tanggal 6–16 November klarifikasi kelengkapan persyaratan administrasi, atau masa sanggah jika ada berkas yang keliru,” katanya.
Usai masa sanggah, proses selanjutnya adalah pengumuman hasil penelitian persyaratan bakal calon. Diharapkan simpatisan masing-masing calon di enam desa tetap menjaga kondusivitas wilayah Sembalun, mengingat kawasan itu merupakan daerah pariwisata.
Suherman mengatakan, pihaknya akan membuat pakta integritas bersama semua calon kepala desa di Kecamatan Sembalun. Hal ini untuk menjaga komitmen bersama dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kondusivitas wilayah Sembalun.
“Karena Sembalun ini adalah kawasan pariwisata. Jadi pakta integritas sangat penting untuk menjaga keamanan dan kenyamanan Sembalun selama pemilihan dan setelah pemilihan,” tandasnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Lotim M Juaini Taofik menekankan agar panitia Pilkades tingkat desa menyampaikan hasil verifikasi persyaratan bakal calon kades secara transparan.
Baca Juga: Ini Daftar 21 Kades Terpilih di KSB: Banyak Petahana Tumbang, Suami Kalahkah Istri di Pilkades Tepas
“Verifikasi merupakan kewenangan panitia pemilihan tingkat desa. Hasil verifikasi wajib disampaikan secara transparan kepada para bakal calon,” terangnya.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




