“Yang belum punya izin ini tidak bisa kami paksa untuk membayar pajak karena tidak punya izin. Atas dasar apa kita menarik retribusi itu,” kata Kasatpol PP Lotim Slamet Alimin pada Lombok Post, Selasa (14/2).
Fungsi dan tugas Satpol PP Lotim sebagai penegak peraturan daerah dalam penarikan pajak galian C di mulut tambang adalah sebagai backup. Slamet menegaskan, posisi mereka dalam hal ini berada di bawah komanda bapenda selaku leading sektor penarikan di mulut tambang. Kendati demikian, pihaknya juga tidak bisa serta merta melakukan penarikan, jika apa yang ditegakkan ternyata tidak termaktub dalam aturan.
Sejauh ini, Satpol PP Lotim bekerja secara normatif. Di beberapa mulut tambang, jika personil menemukan tambang tersebut ilegal, maka pihaknya akan meminta perusahaan agar segera mengurus izinnya. Kemudian jika tidak diindahkan maka akan dilakukan penutupan.
“Tapi selama ini kita temukan hari ini tutup, besoknya buka lagi. Ini buka tutup-buka tutup terus yang terjadi,” terangnya.
Untuk personel yang diturunkan sendiri sejauh ini belum maksimal. Dalam sehari masih satu regu sebanyak 15 anggota. Ditanya mengenai pembiayaan akomodasi tim dalam melakukan tugas, Slamet menyerahkan seluruhnya kepada Bapenda Lotim selaku leading sektor. “Hal itu nanti Bapenda yang mengurusnya. Tidak ada di kita,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Bapenda Lotim Muksin menerangkan jika penarikan pajak MBLB langsung di mulut tambang sudah mulai diterapkan. Pemenuhan target PAD melalui MBLB menjadi penting karena potensinya sangat besar. Karena itu, pihaknya telah menyiapkan petugas khusus dari tenaga honorer sebanyak 300 orang dan juga dibackup Satpol PP Lotim.
Dijelaskan, galian C yang memiliki izin di Lotim sebanyak 32 tambang. Selebihnya, ada ratusan tambang yang ilegal. Menurut Muksin, kendati tak berizin, tambang galian C di manapun menjadi atensi. “Karena mereka menggali, mengeruk tanah di Lombok Timur,” kata Muksin. (tih/r5) Editor : Rury Anjas Andita