Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Melalui Program JHT BPJS Ketenagakerjaan Permudah Pekerja Memiliki Rumah

Supardi/Bapak Qila • Senin, 9 Maret 2026 | 22:13 WIB

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lotim Muhammad Yohan Firmansyah.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lotim Muhammad Yohan Firmansyah.

Lombokpost - Melalui manfaat layanan tambahan (MLT) program jaminan hari tua (JHT), BPJS Ketenagakerjaan memudahkan para pekerja untuk memiliki rumah dengan suku bunga yang ringan dan kompetitif serta tenor pinjaman yang panjang.

"Ini merupakan bagian dari paket kebijakan stimulus ekonomi nasional yang bertujuan untuk memudahkan pekerja memiliki rumah dengan suku bunga yang ringan," terang Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lotim Yohan Firmansyah, Senin (9/3).

Melalui program ini diharapkan para pekerja  memiliki rumah dan merupakan rumah pertama. Disebut ada ada tiga jenis program pembiayaan bantuan yang ditawarkan, yakni kredit kepemilikan rumah.  Pembiayaannya maksimalnya Rp 500 juta dengan tenor 30 tahun dan dipastikan merupakan rumah pertama.

Kemudian yang kedua, pinjaman renovasi perumahan. Bantuan pembiayaan maksimal Rp 200 juta dan tenor 15 tahun. Kemudian pinjaman uang muka perumahan (PUMP) dengan pembiayaan bantuannya sebesar Rp 150 juta dengan tenor maksimal lima belas tahun.

"Pembiayaan ini tidak mengganggu iuran JHT yang telah dibayarkan oleh suatu perusahaan," jelasnya.

Yohan menjelaskan, mekanisme untuk mengakses program ini adalah pekerja sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan program JHT di suatu perusahaan. Kemudian menetapkan rumah yang akan dimiliki.

Selanjutnya pekerja datang ke Bank BTN Kerjasama, kemudian lolos secara BI checking. Setelah lolos, BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan approval data yang diajukan di Bank BTN.

Adapun Persyaratan untuk mengajukan program ini ialah satu tahun terdaftar Sebagi peserta BPJS Ketenagakerjaan, kemudian dia tertib administrasi dan iuran. Tidak pendaftaran sebagai (PDS) upah, tenaga tenaga kerja dan program. Belum memiliki rumah pertama.

"Syarat selanjutnya ialah Mlmemenuhi syarat dan ketentuan bank/OJK. Dan terkahir menyiapkan dokumen lain sesuai ketentuan bank BTN," jelasnya.

Selain menawarkan bunga rendah sebesar BI Rate + 3 persen, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan stimulus tambahan bagi pendaftar di tahun 2026 berupa diskon provisi sebesar 50 persen, bebas biaya administrasi, serta cashback Rp1 juta bagi dua pengajuan pertama yang lolos khusus bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan Lotim. 

Editor : Marthadi
#BPJS #Jaminan Hari Tua #rumah subsidi #Lotim #bpjs ketegakerjaan