Lombokpost-Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lombok Timur (Lotim) meminta perusahaan segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja. Disnakertrans juga membuka posko pengaduan bagi pekerja jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban tersebut.
"Kita sudah mengeluarkan surat edaran kepada perusahaan yang memang diharuskan untuk memenuhi kewajiban membayar THR pekerjanya," terang Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lotim Suroto, Kamis (12/3).
Selain itu, Disnakertrans Lotim juga telah menyiapkan posko pengaduan THR bagi para pekerja di Lotim. Posko ini untuk mengadu atau melapor jika hak mereka tidak dipenuhi oleh perusahaan tempat mereka bekerja.
Dijelaskan pemberian THR telah diatur dalam berbagai peraturan di antaranya Permen Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan. Kemudian Permen Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi para pekerja maupun buruh.
"Mengacu aturan itu maka THR keagamaan terutama Hari Raya Idul Fitri wajib diberikan ke setiap pekerja," jelasnya.
Ditegaskan THR tidak hanya diberikan kepada pekerja tetap. Namun juga diberikan kepada pekerja yang berstatus kontrak maupun pekerja harian lepas yang telah memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus menerus.
THR paling lambat diberikan 7 hari sebelum hari raya. Namun ia berharap perusahaan membayar lebih awal yaitu 14 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Serta tidak boleh dicicil.
"Jika masa kerja 12 bulan atau lebih maka besaran THR yang diterima satu kali gaji. Kalau masa kerjanya 2 bulan dan kurang dari 12 bulan maka besaran THR yang diberikan proporsional," jelasnya.
Sementara itu, Kepala BPKAD Lotim Hasni memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paro waktu sebanyak 10.998 Lotim akan menerima THR. Pemkab Lotim telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 59 miliar untuk membayar THR PPPK paro waktu. Nominal yang akan diterima disesuaikan dengan jumlah gaji terakhir yang diterima pada bulan Februari.
"Minggu ini sudah mulai cair. Kami sudah menandatangani surat perintah pencairan dana (SP2D) hari ini," terangnya. (par/r7)
Editor : Prihadi Zoldic