
LombokPost.- Desa Bayan, Kecamatan Bayan resmi ditetapkan sebagai Kampung Reforma Agraria. Penetapan ditandai dengan penandatanganan plakat oleh Bupati Lombok Utara Najmul Akhyar.
Kesadaran masyarakat menjaga hak atas tanah terus tumbuh di Desa Bayan. Bagi mereka, sertifikat bukan sekadar dokumen administrasi, melainkan bukti kepemilikan yang memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi tanah dari potensi sengketa.
Kesadaran itu telah berkembang sejak beberapa tahun terakhir. Hasilnya, ribuan bidang tanah milik masyarakat di Desa Bayan kini telah memiliki sertifikat.
Kepala Desa Bayan Satradi mengatakan, capaian tersebut menjadi modal penting bagi Desa Bayan dalam memperkuat tertib administrasi pertanahan.
Hal ini sejalan dengan pentingnya memberikan perlindungan hukum terhadap aset yang dimiliki.
Inilah alasan Desa Bayan kini layak ditetapkan sebagai Kampung Reforma Agraria.
Satradi menerangkan, sebagai tindak lanjut penetapan tersebut, dia akan memasang prasasti peresmian di perbatasan Desa Bayan dengan Desa Persiapan Teres Genit.
"Prasasti itu diharapkan menjadi penanda sekaligus pengingat pentingnya menjaga tertib administrasi pertanahan," katanya.
Dia berharap, penetapan Kampung Reforma Agraria semakin memotivasi masyarakat untuk melengkapi dokumen kepemilikan tanah.
Dengan begitu telah memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat atas aset tanahnya.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




