Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Berkas Korupsi Dana Desa Akar-Akar Dinyatakan P-21

H
Penulis: Habibul Adnan❯
AKBP Muhaemin
AKBP Muhaemin

Advertisement

LombokPost – Penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa Akar-Akar, Kecamatan Bayan, memasuki babak baru. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Mataram.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan dalam pengelolaan anggaran desa tahun 2021 hingga 2023. Kasus ini menyeret Kepala Desa Akar-Akar berinisial AK.

"Dengan rampungnya proses pemberkasan, penyidik Polres Lombok Utara kini bersiap melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II kepada pihak kejaksaan," kata Kapolres KLU AKBP Muhaemin.

Advertisement

Kapolres Muhaemin menegaskan, penanganan perkara korupsi akan ditangani secara serius. Ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam mengawal penggunaan anggaran negara agar dikelola secara transparan dan akuntabel.

Karena itu, dia mengingatkan seluruh penyelenggara pemerintahan desa menggunakan anggaran sesuai ketentuan perundang-undangan. Dana desa terangnya, harus dimanfaatkan untuk pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. "Bukan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi," imbuhnya.

Advertisement

Dalam kasus ini, AK diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa selama tiga tahun anggaran. Dugaan penyimpangan tersebut mencakup sejumlah kegiatan pembangunan, pengadaan barang, hingga penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Kasat Reskrim Polres KLU IPTU I Komang Wilandra mengatakan, penyidik telah melakukan serangkaian proses penyidikan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Berdasarkan hasil penyidikan, sejumlah kegiatan diduga tidak direalisasikan sebagaimana mestinya. 

Di antaranya penataan lapangan umum yang diduga tidak dilengkapi pemasangan dua unit alat slingkel. Kemudian pengadaan pipa HDPE ukuran 2 inci yang diduga tidak direalisasikan, serta pengadaan keranda diduga fiktif.

Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan ketidaksesuaian jumlah realisasi pengadaan terop dengan perencanaan. Termasuk dugaan penyimpangan dalam penyertaan modal BUMDes.

Dalam perkara tersebut, sejumlah kegiatan diduga dilaporkan telah terlaksana melalui laporan pertanggungjawaban.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Lombok PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Dari Jamur dan VCO Jadi Air Bersih, Kelompok Perempuan Binaan PLN Bantu Warga Lombok Utara

Dari Jamur dan VCO Jadi Air Bersih, Kelompok Perempuan Binaan PLN Bantu Warga Lombok Utara

Klub Baca Perempuan Desa Medana salurkan 90.000 liter air bersih hasil binaan program TJSL PLN untuk warga terdampak kekeringan.

Dispusarsip Lombok Utara Siapkan Cafe Literasi

Dispusarsip Lombok Utara Siapkan Cafe Literasi

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (Dispusarsip) Kabupaten Lombok Utara (KLU) terus berinovasi meningkatkan kualitas layanan. Salah sat

Pemda Target Lelang KPBU APJ Lombok Utara Dimulai Februari 2027

Pemda Target Lelang KPBU APJ Lombok Utara Dimulai Februari 2027

Pemkab Lombok Utara (KLU) menargetkan tahapan transaksi dan lelang proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) Alat Penerangan Ja

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer