
LombokPost – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) mengusulkan kebutuhan pegawai untuk tahun 2027 sebanyak 95 orang kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Seluruh formasi yang diusulkan merupakan tenaga teknis.
Sekda KLU Sahabudin mengatakan, usulan tersebut telah disampaikan kepada pemerintah pusat.
Namun, pembukaan formasi pegawai masih harus menyesuaikan dengan kebijakan dan ketentuan yang berlaku secara nasional.
Dia menjelaskan, perekrutan pegawai saat ini dibatasi maksimal 30 persen dari pemerintah pusat.
Kebijakan tersebut berkaitan dengan prinsip zero growth atau pertumbuhan nol pegawai.
Baca Juga: Dishub KLU Siapkan Penertiban Sepeda Listrik di Gili Trawangan
Dengan kebijakan zero growth tersebut, pengadaan pegawai diarahkan untuk menggantikan ASN yang memasuki masa pensiun. Artinya tidak menambah jumlah pegawai secara signifikan.
Sahabudin menyebut, persentase kondisi kepegawaian KLU saat ini berada di kisaran 32 persen lebih.
Angka tersebut berpotensi terpenuhi apabila rencana pengambilalihan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
oleh pemerintah pusat dapat direalisasikan.
Menurutnya, pengambilalihan tersebut akan berpengaruh terhadap komposisi dan kebutuhan pegawai di daerah.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




