Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pemda KLU Ajukan IG Kopi Robusta Rinjani

Habibul Adnan • Sabtu, 13 Desember 2025 | 20:34 WIB

Tresnahadi
Tresnahadi
LombokPost - Pemda Kabupaten Lombok Utara (KLU) telah mengajukan sertifikat Indikasi Geografis (IG) Kopi Robusta Rinjani ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) NTB.

Ini tentu menjadi kabar baik bagi para petani karena segera mendapatkan pengakuan resmi identitas kopi lokal mereka.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) KLU Tresnahadi menegaskan, pengajuan IG adalah langkah strategis untuk melindungi kopi khas daerah.

Ini juga sekaligus mendorong daya saing di pasar nasional hingga internasional. "Juga mencegah klaim pihak lain," katanya.

Dia menambahkan, ini ikhtiar pemerintah untuk memberikan kepastian kepada para petani. Sebab, dengan adanya IG, Kopi Robusta Rinjani Lombok Utara resmi tercatat di Kemenkumham.

"Identitasnya terlindungi dan pemasarannya lebih terjamin,” ujar Tresnahadi.

Ada beberapa dokumen yang disertakan dalam pengajuan IG.

Di antaranya deskripsi produk IG, struktur organisasi Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG), serta rekomendasi administratif lainnya.

Untuk beberapa syarat yang masih kurang, masih bisa dilengkapi di kemudian hari. Yang penting saat ini daftarkan dulu.

"Syarat yang kurang nanti bisa kita lengkapi sambil berjalan,” jelas Tresnahadi.

MPIG ini terdiri dari petani dan pelaku usaha kopi. Akan tetapi sejauh ini belum dirampungkan struktur organisasinya sebagai syarat sebelum terbitnya SK Bupati.

Tresnahadi menjelaskan bahwa Lombok Utara memiliki sekitar 1.400 hektare lahan kopi Robusta yang tersebar di wilayah lereng Rinjani.

Potensi besar ini menjadi dasar pentingnya perlindungan hukum terhadap produk kopi lokal.

“Petani kita banyak, dan mereka harus merasa aman dalam memproduksi dan memasarkan kopi. Dengan IG, tidak ada lagi ruang bagi pihak lain untuk mengklaim kopi kita sebagai produk mereka,” tegasnya.

Setelah berkas didaftarkan, Kanwil Kemenkumham NTB akan melakukan verifikasi awal. Jika dokumen dinyatakan lengkap, proses akan dilanjutkan ke Kemenkumham RI untuk pemeriksaan lebih rinci, termasuk pembentukan Pokja verifikasi lapangan.

Tresnahadi tidak bisa memastikan berapa lama proses tesebut. Tetapi dia berharap tidak membutuhkan waktu terlalu lama.

"Semakin cepat semakin baik. Yang jelas, semua persyaratan terus kita lengkapi,” tutup Tresnahadi. 

Editor : Siti Aeny Maryam
#kopi robusta Lombok Utara #Pemda Lombok Utara #Pemda KLU #kopi robusta rinjani