Itu setelah portal pendataan PPPK Paruh Waktu resmi dibuka kembali oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Seluruh data honorer Lombok Utara sejauh ini telah berhasil terinput.
Sebanyak 2.532 tenaga honorer yang akan diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Surat Pengumuman Nomor 800/1.1/1531/BKPSDM/2025 tentang percepatan pengusulan NI PPPK Paruh Waktu.
Kabid Kepegawaian, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lombok Utara Gede Suadnyana mengatakan, para honorer saat ini sudah bisa melakukan pemberkasan. Batas pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) hingga 15 Desember 2025.
Sementara itu, usul penetapan NIP bagi PPPK Paruh Waktu harus masuk paling lambat 20 Desember 2025. Meski sangat mepet, dia optimis bisa diselesaikan.
”Karena itu kami minta seluruh peserta bergerak cepat,” jelasnya.
BKPSDM KLU telah mengirimkan surat resmi kepada seluruh OPD agar segera menyampaikan informasi percepatan pemberkasan kepada tenaga PPPK Paruh Waktu masing-masing.
Yaitu dengan menyampaikan sejumlah dokumen wajib yang harus disiapkan.
”Setelah peserta mengunggah dokumen paling lambat 15 Desember, BKPSDM akan melakukan verifikasi dan validasi intensif sebelum diajukan ke BKN pada 20 Desember,” tegas Gede.
Ketua DPRD KLU Agus Jasmani mengatakan, dibukanya kembali portal SSCN tidak lepas dari upaya keras Pemda KLU, terutama Bupati Lombok Utara Najmul Akhyar.
Kata dia, Bupati terus melakukan lobi ke pemerintah pusat untuk memperjuangkan nasib para honorer.
Dia menilai, ini merupakan keberhasilan semua pihak. Termasuk juga perjuangan tenaga honorer yang terus menyuarakan hak mereka.
"Saya sebagai Ketua DPRD KLU tentu mengapresiasi pemerintah daerah, khususnya Pak Bupati,” ujarnya.
Ia menjelaskan, DPRD terus memberi dukungan terhadap proses penuntasan status 2.532 tenaga honorer yang akan diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.
”Ini harus kita kawal bersama, terlebih saat ini mereka sedang dalam proses pemberkasan,” kata Agus.
Editor : Siti Aeny Maryam