Kedatangannya untuk menyampaikan keluhan terkait pemasangan pal dan plang kawasan hutan di atas tanah milik warga yang telah bersertifikat hak milik (SHM).
Langkah ini ditempuh setelah sebelumnya persoalan serupa telah disampaikan ke Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VIII Denpasar pada tanggal 4 Desember 2025.
Namun hingga kini, warga menilai belum ada solusi konkret atas permasalahan tersebut.
Rombongan yang berjumlah 10 orang ini diterima Kepala Deputi Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan Kemensesneg Yuli Harsono.
Pertemuan tersebut berlangsung atas perintah Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
Hakamah menjelaskan, awalnya pihak Kemensesneg hanya memperkenankan dua orang perwakilan untuk masuk. Namun setelah dilakukan koordinasi, seluruh rombongan akhirnya diperbolehkan mengikuti pertemuan.
“Alhamdulillah, kami semua bisa masuk dan menyampaikan langsung persoalan yang dihadapi masyarakat Rempek Darussalam,” ujar Hakamah.
Adapun rombongan tersebut terdiri dari Wakil Ketua DPRD KLU Hakamah, Anggota DPRD KLU Komisi I H. Yusuf, jajaran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Rempek Darussalam, perwakilan petani, serta staf Sekretariat DPRD KLU.
Dalam diskusi tersebut, perwakilan warga, Ranadi, menyerahkan sejumlah dokumen pendukung. Masing-masing fotokopi Sertifikat Hak Milik (SHM), SPPT, KTP, dan Kartu Keluarga kepada Yuli Harsono.
Dokumen yang diserahkan itu sebagai bukti kepemilikan tanah warga yang diklaim masuk kawasan hutan.
Hakamah berharap, langkah ini dapat menjadi jalan keluar agar persoalan klaim kawasan hutan tidak terus berlarut dan berdampak hingga ke generasi berikutnya.
Pasalnya, ribuan masyarakat saat ini bermukim dan menggantungkan hidup di wilayah yang diklaim sebagai kawasan hutan oleh Panitia Tapal Batas (PTB).
“Kami berharap masalah ini bisa segera selesai dan tidak diwariskan sampai ke anak cucu,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, kedatangan rombongan ke Kemensesneg dinilai tepat waktu.
Pasalnya, berdasarkan informasi yang diterima, sekitar 1 hingga 5 juta hektare lahan kawasan hutan direncanakan akan dilepas oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk diserahkan kepada masyarakat.
“Harapan kami, masyarakat Rempek Darussalam bisa masuk dalam kebijakan tersebut,” pungkas Hakamah.
Sementara itu Kepala Deputi Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan Kemensesneg Yuli Harsono mengatakan, seluruh aspirasi dan dokumen yang disampaikan akan segera dilaporkan kepada Mensesneg Prasetyo Hadi.
Selanjutnya akan diteruskan ke Presiden RI Prabowo Subianto.
“Permasalahan ini akan kami laporkan terlebih dahulu kepada Pak Mensesneg, kemudian akan diteruskan ke Presiden,” ujar Yuli Harsono.
Editor : Siti Aeny Maryam