Langkah tersebut ditegaskan sebagai bagian dari upaya pengamanan aset milik daerah.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) KLU, Malasiswandi, menyatakan bahwa langkah eksekusi merupakan tindak lanjut terhadap amanah undang-undang.
Di mana undang-undang mewajibkan pemerintah daerah untuk menjaga dan mengamankan asetnya.
Menurutnya, sebelum dilakukan eksekusi, Pemda KLU telah memberikan peringatan kepada pihak yang mengklaim lahan tersebut.
Bahkan sudah mengirimkan peringatan hingga empat kali.
Dalam peringatan itu, warga diminta untuk mengosongkan lokasi dan mengangkat barang-barangnya secara mandiri.
Mala menjelaskan, lahan tersebut dulunya digunakan sebagai Pustu Senaru.
Namun, sejak gempa bumi tahun 2018, bangunan tersebut tidak lagi difungsikan.
Seiring waktu, ada warga yang membersihkan lokasi dan kemudian mengklaim lahan tersebut sebagai miliknya yang dikuatkan dengan sertifikat.
Mala berani memastikan objek tersebut milik Pemda. Ini dikuatkan dengan hasil verifikasi dan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), yang menunjukkan bahwa sertifikat yang dipegang Pemda sesuai dengan objek lahan yang disengketakan.
Sementara itu, bukti dari pihak ahli waris yang mengklaim lahan tersebut belum menunjukkan posisi objek secara pasti.
“Kami tidak mengatakan sertifikat warga itu palsu, tetapi sertifikat tersebut tidak sesuai dengan objek lahan yang disengketakan,” jelas Mala.
Meski demikian, Pemda KLU menegaskan tetap membuka ruang komunikasi dengan warga yang mengaku sebagai pemilik lahan.
Pemerintah memastikan tidak ada niat untuk mengusir warga, melainkan semata-mata untuk mengamankan aset daerah dan menertibkan administrasi.
Diketahui, lahan itu sebelumnya disebut-sebut dikuasai oleh keluarga dari seorang tokoh bernama Raden Wali.
Ahli waris bersikeras mengklaim bahwa objek yang dieksekusi itu bukan aset Pemda.
Sebagaimana yang disampaikan Raden Kertawali selaku ahli waris keluarga Raden Wali, beberapa waktu lalu.
Dia mengatakan, lahan seluas lebih dari 23 hektare merupakan warisan Pipil Garuda tahun 1957, yang kemudian memiliki sertifikat turunan pada 1986.
Ia menyebut, dari total lahan lebih 23 hektare, hanya sekitar satu hektare yang masih dikuasai keluarga.
Raden Kertawali mengaku sempat membangun usaha keluarga dengan modal hampir Rp 300 juta.
Editor : Kimda Farida