LombokPost - Bupati Lombok Utara Najmul Akhyar meminta kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusivitas wilayah selama Ramadan hingga Idul Fitri nanti.
Menurut bupati Najmul Akhyar menjaga keamanan bukan tugas pihak tertentu
Sebagai upaya konkret dalam menjaga kekompakan ini, bupati secara khusus telah menerbitkan secara resmi surat edaran.
Ada beberapa poin penting yang diatur di dalamnya.
Di antaranya, menjaga persatuan dan kerukunan antarumat beragama.
Najmul mengatakan bahwa, kerukunan menjadi pondasi kuat dalam membangun kehidupan yang aman di tengah-tengah masyarakat.
Untuk mewujudkan hal ini, bupati menekankan pengaturan penggunaan pengeras suara saat ibadah.
Jangan sampai keberadaan pengeras suara ketika melaksanakan ibadah di dalam Bulan Ramadan malah menganggu masyarakat.
Dalam edaran itu, bupati juga membuat larangan membunyikan petasan dan kembang api berdaya ledak tinggi.
Kemudian pembatasan operasional rumah makan dan restoran pada siang hari. "Kecuali dengan ketentuan khusus di kawasan penunjang pariwisata," ujar Najmul.
Selain itu, aktivitas hiburan dengan musik berintensitas tinggi, balap liar, penggunaan knalpot tidak sesuai standar, menjadi perhatian dalam edaran tersebut.
Bupati juga menekankan terhadap adanya penyalahgunaan bangunan untuk perbuatan asusila.
Kasatpol PP Lombok Utara Totok Surya Saputra menegaskan pihaknya akan melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan surat edaran tersebut di lapangan.
Misalnya dengan melaksanakan patroli siang dan malam. "Patroli setiap hari, dimulai pada hari pertama puasa,” ujarnya.
Totok menjelaskan, dalam pelaksanaan pengawasan, Satpol PP akan mengedepankan pendekatan humanis.
Petugas akan memberikan imbauan secara persuasif kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga kekhusyukan ibadah puasa dan Idul Fitri dengan menaati seluruh ketentuan yang telah ditetapkan.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk sama-sama menjaga kekhusukan pelaksanaan ibadah puasa dan Idul Fitri dengan mentaati isi surat edaran tersebut,” katanya.
Jika ditemukan pelanggaran, Totok menegaskan, pihaknya mengambil langkah penertiban secara terukur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penindakan tersebut tetap dilakukan dengan koordinasi bersama aparat Kepolisian, TNI, serta jajaran OPD teknis.
Editor : Pujo Nugroho