Mereka diingatkan agar mekanisme pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Kemudian, wajib diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat. Dalam ketentuan yang berlaku, perusahaan harus memberikan THR kepada pekerja paling lambat tiga hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-Naker) KLU Evi Winarni menegaskan, pihaknya telah mengingatkan perusahaan terkait batas waktu pembayaran THR.
Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan jadwal pembayaran THR sehingga perusahaan diharapkan segera menunaikan kewajibannya kepada para pekerja.
“Pembayaran THR itu sudah ada batasan waktunya sesuai peraturan dari kementerian. Paling lama seminggu sebelum Lebaran sudah mulai dibayarkan, dan paling telat tiga hari sebelum Lebaran THR itu harus sudah diterima oleh pekerja,” ujar Evi.
Untuk mengantisipasi potensi persoalan antara pekerja dan perusahaan, DPMPTSP-Naker KLU juga membuka posko pengaduan THR.
Posko tersebut disiapkan sebagai wadah bagi pekerja untuk menyampaikan laporan maupun berkonsultasi terkait pemberian hak tersebut.
Evi menjelaskan, pihaknya telah menyiagakan mediator ketenagakerjaan yang siap menerima pengaduan dari masyarakat.
Selain melalui posko, layanan pengaduan juga dapat dilakukan melalui hotline yang telah disediakan. “Yang memiliki keluhan bisa langsung melapor,” katanya.
Pada tahun sebelumnya tidak ada laporan perusahaan di Lombok Utara yang secara sengaja tidak membayarkan THR kepada karyawannya.
Hanya sempat ada pekerja yang menanyakan soal THR karena merasa tidak menerimanya.
Namun setelah diberikan penjelasan, diketahui bahwa pekerja tersebut belum memenuhi syarat untuk menerima THR.
Baik karena masa kerja maupun jenis kontrak. “Setelah dijelaskan mereka akhirnya memahami,” pungkasnya.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) KLU Mala Siswadi menambahkan, untuk THR Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagian sudah diberikan.
Dia memastikan, pemberian THR bagi ASN tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.
Dia menjelaskan, Pemda KLU menyiapkan anggaran sebesar Rp 8 miliar untuk pembayaran THR ASN.
Anggaran tersebut dialokasikan dalam APBD melalui skema gaji ke-14 yang tersebar di seluruh OPD.
Ketua Komisi II DPRD KLU Rusdianto berharap pencairan THR tidak mengalami keterlambatan. Yaitu sudah diterima pada waktu yang sudah ditentukan.
"Semoga regulasi dari pusat segera terbit, THR bisa segera dinikmati para ASN," katanya.
Ia juga menekankan agar proses pencairan tetap dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Misalnya tidak ada pengurangan jumlah atau tidak mengulur-ulur waktu.
"Jangan sampai ada keterlambatan, baik oleh Pemda maupun perusahaan," kata Rusdianto.
Editor : Jelo Sangaji