Sanksi ini dijatuhkan setelah Mirwan menjalani pemeriksaan oleh Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan, selama masa pemberhentian sementara, Mirwan akan menjalani pelatihan di kantor Kemendagri.
"Mirwan akan magang di Ditjen Adwil, Ditjen Otonomi Daerah, dan Ditjen Keuangan Daerah untuk mempelajari cara menangani bencana dan menyusun APBD," kata Tito.
Pelatihan ini bertujuan untuk membekali Mirwan dengan kemampuan mengelola krisis akibat bencana alam.
Sebelumnya, Mirwan sempat mengajukan izin umrah kepada Gubernur Aceh Muzakir Manaf pada 22 November 2025.
Namun, saat bencana melanda pada 24 November, Gubernur Mualem menolak permohonan izin itu pada 28 November dengan alasan situasi darurat yang mengharuskan kehadiran pemimpin di wilayahnya.
Tito menegaskan, setiap kepala daerah harus berada di tengah masyarakat saat bencana melanda, untuk memberikan kepemimpinan langsung dan memastikan penanganan krisis berjalan efektif.
Untuk menjaga kelancaran pemerintahan selama masa pemberhentian Mirwan, Tito juga menerbitkan Surat Keputusan yang menunjuk Wakil Bupati Haji Baital Mukaddis sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Aceh Selatan.
Editor : Marthadi