Rektor UIM Prof. Muammar Bakry secara resmi mengumumkan pemecatan Amal Said (AS), dosen yang terekam kamera meludahi seorang karyawan perempuan di sebuah swalayan di Makassar.
Keputusan ini diambil setelah sidang Komisi Disiplin UIM menyatakan AS terbukti melanggar kode etik dosen dan nilai kemanusiaan.
“Tindakan itu mencederai akhlak, etika, dan martabat manusia. Tidak ada ruang toleransi,” tegas Muammar dalam keterangan resmi, Senin (29/12).
Dikembalikan ke Negara
Karena berstatus dosen ASN, UIM tidak hanya memberhentikan AS dari kampus, tetapi juga mengembalikannya ke LLDIKTI Wilayah IX, instansi asal tempatnya bernaung sebagai dosen negeri.
“Hubungan kerja dengan UIM kami putus secara institusional,” ujar Muammar.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada korban dan masyarakat, serta berjanji memperketat pengawasan internal agar insiden serupa tak terulang.
Kronologi: Teguran Berujung Ludah
Baca Juga: Dilantik Kapolri, Irjen Edy Murbowo Resmi Jadi Kapolda NTB
Insiden terjadi Rabu, 24 Desember 2025, di sebuah swalayan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar.
Rekaman CCTV yang viral memperlihatkan Amal Said emosi setelah ditegur kasir berinisial N, 21 tahun, karena diduga memotong antrean.
Teguran itu berujung adu mulut. Puncaknya, AS meludahi wajah kasir di depan pengunjung lain.
Aksi tersebut memicu kecaman luas di media sosial dan laporan ke pihak berwajib.
Klarifikasi Pelaku
Setelah identitasnya terbongkar, Amal Said akhirnya buka suara. Ia mengakui meludah, namun membantah menyerobot antrean.
“Saya melihat ada kasir yang kosong. Saya pindah supaya lebih cepat,” katanya, Minggu (28/12).
Ia berdalih emosinya tersulut karena merasa ditegur dengan cara yang tidak sopan.
“Dalam budaya Bugis-Makassar, diperlakukan seperti itu rasanya sangat tidak dihargai,” ujarnya.
Namun pembelaan itu tak mengubah keputusan kampus. UIM menilai perbuatannya tetap tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.
Editor : Marthadi