Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Komika Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polisi, LBH Jakarta: Ancaman Serius bagi Kebebasan Berekspresi

Kimda Farida • Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:59 WIB
LBH Jakarta desak polisi hentikan proses laporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono, tegaskan kritik bukan kejahatan. (internet)
LBH Jakarta desak polisi hentikan proses laporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono, tegaskan kritik bukan kejahatan. (internet)

LombokPost--Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyatakan keprihatinan mendalam atas pelaporan komika Pandji Pragiwaksono ke pihak kepolisian terkait materi dalam pertunjukan stand up comedy-nya berjudul “Mens Rea”.

LBH menilai laporan ini bukan sekadar prosedur administratif biasa, melainkan pintu masuk potensial untuk mengkriminalisasi kebebasan berekspresi—hak fundamental yang dijamin konstitusi.

Kritik Bukan Kejahatan: Pandji Pragiwaksono dan Ancaman Chilling Effect

Dalam siaran pers resminya, LBH Jakarta mempertanyakan alasan Polri menerima laporan yang secara nyata mengancam ruang demokrasi dan berpotensi mengekang kritik publik.

LBH mencurigai adanya motif politis atau represif di balik pelaporan ini, yang tampak lebih sebagai upaya menekan kritik dan membungkam seniman kritis daripada perlindungan hukum yang objektif.

Baca Juga: Geledah Tiga SLB di Bima, Jaksa Sita Sejumlah Dokumen Pengelolaan Dana BOS

“Memproses laporan semacam ini berpotensi memberi kesan bahwa Polri lebih fokus mengawasi ekspresi publik daripada menegakkan hukum substansial. Ini dapat mengalihkan perhatian dari kasus kriminal nyata dan merusak citra Polri sebagai institusi penegak hukum yang objektif,” tulis LBH Jakarta.

Empat Poin Pandangan Kritis LBH Jakarta

LBH Jakarta merinci empat poin pandangan kritisnya terkait kasus ini:

  1. Kritik dan Satire adalah Bagian Demokrasi: Menghukum seniman atas ekspresi mereka merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang dijamin UUD 1945, UU HAM, ICCPR, dan Deklarasi Universal HAM. Aparat penegak hukum wajib melindungi, bukan menghukum, mereka yang mengkritik.

  2. Pola Kriminalisasi yang Berulang: Jika Pandji dikriminalisasi, ini akan menjadi pola represif berulang di mana kepolisian memainkan peran sentral. Hal ini juga mencerminkan kegagalan reformasi Polri dan berpotensi memicu ketegangan sosial.

  3. Ekses Regulasi Bermasalah: Fenomena ini merupakan ekses negatif dari banyaknya peraturan berpasal “karet”, termasuk KUHP Baru yang mengatur delik penghinaan terhadap lembaga negara. Hukum seharusnya melindungi HAM, bukan memberangusnya.

  4. Ancaman Chilling Effect: Pemrosesan laporan ini akan menimbulkan chilling effect atau efek jera yang membuat masyarakat takut mengkritik pemerintah. Hal ini dapat memicu self-censorship dan merusak demokrasi, negara hukum, serta HAM.

Baca Juga: Dewan Lombok Barat Sebut Jalan Rusak di Langko, Lembah Sempage dan Sedau Butuh Penanganan Mendesak

 

Desakan Tegas kepada Pemerintah dan Aparat

Berdasarkan analisis tersebut, LBH Jakarta mendesak:

Baca Juga: Tinjau Pembangunan Infrastruktur ESL di Tanjung Ringgit, Kepala Dinas LHK NTB Apresiasi Pembangunan Ekowisata yang Perhatikan Perlindungan Lingkungan

Kasus pelaporan komika Pandji Pragiwaksono ini kembali menyoroti batas antara kebebasan berekspresi dan penegakan hukum di Indonesia, serta potensi penggunaan instrumen hukum untuk membungsuam kritik.

Publik kini menunggu respons dan langkah tegas dari pihak berwenang.

Editor : Kimda Farida
#laporan polisi komika #stand up comedy mens rea #pandji pragiwaksono #Kebebasan Berekspresi #lbh jakarta