LombokPost--Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyatakan keprihatinan mendalam atas pelaporan komika Pandji Pragiwaksono ke pihak kepolisian terkait materi dalam pertunjukan stand up comedy-nya berjudul “Mens Rea”.
LBH menilai laporan ini bukan sekadar prosedur administratif biasa, melainkan pintu masuk potensial untuk mengkriminalisasi kebebasan berekspresi—hak fundamental yang dijamin konstitusi.
Kritik Bukan Kejahatan: Pandji Pragiwaksono dan Ancaman Chilling Effect
Dalam siaran pers resminya, LBH Jakarta mempertanyakan alasan Polri menerima laporan yang secara nyata mengancam ruang demokrasi dan berpotensi mengekang kritik publik.
LBH mencurigai adanya motif politis atau represif di balik pelaporan ini, yang tampak lebih sebagai upaya menekan kritik dan membungkam seniman kritis daripada perlindungan hukum yang objektif.
Baca Juga: Geledah Tiga SLB di Bima, Jaksa Sita Sejumlah Dokumen Pengelolaan Dana BOS
“Memproses laporan semacam ini berpotensi memberi kesan bahwa Polri lebih fokus mengawasi ekspresi publik daripada menegakkan hukum substansial. Ini dapat mengalihkan perhatian dari kasus kriminal nyata dan merusak citra Polri sebagai institusi penegak hukum yang objektif,” tulis LBH Jakarta.
Empat Poin Pandangan Kritis LBH Jakarta
LBH Jakarta merinci empat poin pandangan kritisnya terkait kasus ini:
-
Kritik dan Satire adalah Bagian Demokrasi: Menghukum seniman atas ekspresi mereka merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang dijamin UUD 1945, UU HAM, ICCPR, dan Deklarasi Universal HAM. Aparat penegak hukum wajib melindungi, bukan menghukum, mereka yang mengkritik.
-
Pola Kriminalisasi yang Berulang: Jika Pandji dikriminalisasi, ini akan menjadi pola represif berulang di mana kepolisian memainkan peran sentral. Hal ini juga mencerminkan kegagalan reformasi Polri dan berpotensi memicu ketegangan sosial.
-
Ekses Regulasi Bermasalah: Fenomena ini merupakan ekses negatif dari banyaknya peraturan berpasal “karet”, termasuk KUHP Baru yang mengatur delik penghinaan terhadap lembaga negara. Hukum seharusnya melindungi HAM, bukan memberangusnya.
-
Ancaman Chilling Effect: Pemrosesan laporan ini akan menimbulkan chilling effect atau efek jera yang membuat masyarakat takut mengkritik pemerintah. Hal ini dapat memicu self-censorship dan merusak demokrasi, negara hukum, serta HAM.
Baca Juga: Dewan Lombok Barat Sebut Jalan Rusak di Langko, Lembah Sempage dan Sedau Butuh Penanganan Mendesak
Desakan Tegas kepada Pemerintah dan Aparat
Berdasarkan analisis tersebut, LBH Jakarta mendesak:
-
Presiden RI menegaskan komitmen perlindungan kebebasan berekspresi dan memastikan tidak ada intervensi represif terhadap karya seni.
-
Presiden dan DPR RI meninjau penerapan Pasal 242, 243, 300, dan 301 KUHP agar tidak disalahgunakan untuk membatasi kebebasan berpendapat.
-
Aparat Penegak Hukum mengimplementasikan prinsip HAM dalam setiap proses hukum.
-
Kapolri memerintahkan Kapolda Metro Jaya untuk tidak menindaklanjuti laporan polisi terhadap Pandji Pragiwaksono.
-
Ketua Komnas HAM mengawasi proses hukum ini untuk mencegah pelanggaran HAM.
Kasus pelaporan komika Pandji Pragiwaksono ini kembali menyoroti batas antara kebebasan berekspresi dan penegakan hukum di Indonesia, serta potensi penggunaan instrumen hukum untuk membungsuam kritik.
Publik kini menunggu respons dan langkah tegas dari pihak berwenang.
Editor : Kimda Farida