LombokPost--Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) resmi memberikan tanggapan terkait polemik di media sosial yang melibatkan salah satu alumninya, DS.
Isu ini mencuat setelah pernyataan DS yang dianggap membanggakan status kewarganegaraan asing (WNA) anaknya, yang dinilai tidak sejalan dengan nilai-nilai kontribusi bagi negeri.
Pihak LPDP menyayangkan tindakan tersebut dan menegaskan bahwa hal itu tidak mencerminkan integritas dan etika yang ditanamkan kepada seluruh penerima beasiswa.
Namun, secara hukum, LPDP menjelaskan status masa pengabdian DS sebagai berikut:
- Penyelesaian Studi: S2 selesai pada 31 Agustus 2017.
- Masa Kewajiban: 2 kali masa studi + 1 tahun (Total 5 tahun).
- Status Hukum: DS telah menuntaskan masa pengabdian sesuai ketentuan, sehingga perikatan hukum dengan LPDP telah berakhir.
Meski demikian, LPDP tetap akan menjalin komunikasi dengan DS agar lebih bijak dalam bermedia sosial dan menghargai sensitivitas publik.
Selain Saudari DS, perhatian publik juga tertuju pada suaminya, Saudara AP, yang juga merupakan alumnus LPDP.
Berbeda dengan istrinya, AP diduga belum menyelesaikan kewajiban kontribusi di Indonesia setelah menamatkan studi.
"LPDP saat ini melakukan pendalaman internal terkait dugaan tersebut. Kami akan melakukan pemanggilan untuk klarifikasi," tulis pernyataan resmi LPDP.
LPDP berkomitmen menegakkan aturan secara adil. Jika Saudara AP terbukti melanggar kewajiban kembali ke tanah air, LPDP akan menjatuhkan sanksi berat berupa:
-
Penindakan sesuai kode etik.
-
Kewajiban pengembalian seluruh dana beasiswa yang telah diterima.
Langkah ini diambil untuk menjaga integritas institusi dan memastikan dana negara benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemajuan Indonesia.
Editor : Kimda Farida