LombokPost - PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) menuntaskan enam dokumen perizinan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan berbasis Energi Baru Terbarukan (EBT) sepanjang semester pertama 2026. Penyelesaian perizinan tersebut menjadi bagian dari percepatan pengembangan pembangkit energi bersih sekaligus mendukung target transisi energi nasional.
Enam dokumen yang telah diterbitkan terdiri atas dua dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan empat dokumen Persetujuan Lingkungan.
Dua dokumen KKPR diperuntukkan bagi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Atadei dan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Kupang Peaker–Naibonat.
Sementara itu, empat Persetujuan Lingkungan diterbitkan untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Rote berkapasitas 2 MW dan 1,2 MW; PLTS Alor 1,2 MW; PLTS Sumba 5 MW; serta PLTS Lembata 2 berkapasitas 3 MW.
Baca Juga: Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
Selain perizinan yang telah rampung, PLN UIP Nusra juga terus mengawal penyelesaian dokumen untuk sejumlah proyek strategis lainnya. Salah satunya KKPR pembangunan Gardu Induk (GI) 70 kV IBT Naibonat yang kini telah memasuki tahap penandatanganan di Direktorat Jenderal ATR/BPN dan ditargetkan terbit pada awal Juli 2026.
Senior Manager Perizinan, Pertanahan, dan Komunikasi PT PLN (Persero) UIP Nusra Bruly Victor Tarigan mengatakan penyelesaian dokumen perizinan menjadi tahapan strategis untuk memastikan proyek ketenagalistrikan berjalan sesuai regulasi dan jadwal.
"Setiap dokumen perizinan yang berhasil diselesaikan menjadi langkah penting dalam memastikan proyek ketenagalistrikan dapat berjalan sesuai ketentuan dan tepat waktu. Kami terus memperkuat koordinasi dengan kementerian, pemerintah daerah, dan seluruh instansi terkait agar proses perizinan berjalan efektif, sehingga proyek-proyek Energi Baru Terbarukan dapat segera memasuki tahapan pembangunan sebagai bagian dari transisi energi nasional," ujarnya.
General Manager PT PLN (Persero) UIP Nusra RDW Manurung, menegaskan percepatan transisi energi tidak hanya bergantung pada pembangunan pembangkit, tetapi juga kesiapan seluruh aspek pendukung, termasuk perizinan.
"Percepatan transisi energi memerlukan kesiapan dari berbagai aspek, termasuk penyelesaian perizinan yang menjadi fondasi pelaksanaan setiap proyek. PLN berkomitmen memastikan seluruh proses pembangunan dilaksanakan secara patuh terhadap ketentuan yang berlaku, sehingga pengembangan pembangkit berbasis Energi Baru Terbarukan dapat berjalan lebih cepat, terukur, dan mempercepat penyediaan listrik yang andal bagi masyarakat," katanya.
Memasuki semester kedua 2026, PLN UIP Nusra menargetkan penyelesaian tujuh dokumen perizinan tambahan untuk mendukung pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di wilayah Nusa Tenggara.
Target tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan perusahaan dalam mempercepat proyek-proyek strategis, khususnya pembangkit berbasis EBT.
Langkah ini sejalan dengan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034 yang menempatkan pembangkit energi baru terbarukan sebagai prioritas pengembangan sistem kelistrikan nasional guna mendorong bauran energi yang lebih bersih dan berkelanjutan.
Editor : Marthadi